![]() |
Dermaga permanen CV AJA milik Joe Tuang yang dibangun tanpa mengantongi izin juga melanggar sepadan Sungai Asahan. |
Metro7news.com|Medan - Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui Dirjen Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Medan menyurati DPP TERKAM Indonesia untuk memberi penjelasan terkait izin dermaga permanen CV Asahan Jaya Abadi milik Joe Tjang.
Melalui surat bernomor : SA 0203 - BBWS12/1.208.1 tertanggal 09 Juli 2025, BBWS Sumatera II Medan menerangkan bahwa pernyataan adanya izin atas pembangunan dermaga permanen milik CV AJA yang berada di sebelah kiri Sungai Asahan di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan adalah tidak benar.
BBWS Sumatera II Medan juga menyatakan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin Pengusahaan/Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. Penerbitan izin tersebut menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum Cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Selanjutnya, melalui surat itu juga, BBWS Sumatera Ii Medan menjelaskan, bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi teknis kepada CV AJA untuk proses pembangunan dermaga atau pemanfaatan sungai dan sumber daya air pada lokasi perusahaan tersebut.
Lebih jauh BBWS menerangkan, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Sementara, dalam Pasal 10 disebutkan, penentuan garis sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut, dilakukan dengan cara yang sama dengan penentuan garis sempadan sungai sesuai Pasal 6 tersebut diatas yang diukur dari tepi muka air pasang rata-rata.
BBWS Sumatera II Medan juga membubuhkan keterangan Pasal 22 point (1) yang menyebutkan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan pemerintah, seperti prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi serta bangunan ketenagalistrikan milik negara.
Berdasarkan Permen PUPR diatas dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 120 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Desa Perkotaan dan Perdesaan serta hasil ploting kordinat lokasi lahan, maka pada lokasi Desa Asahan Mati, sempadan sungainya paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri palung Sungai Asahan.
Pemanfaatan sempadan sungai secara terbatas sesuai dengan angka 5 Huruf C diatas dilakukan berdasarkan izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Menteri Pekerjaan Umum.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Umum TERKAM, Edi Hasibuan pun kemudian mendesak agar Pemkab Asahan melalui Dinas Perizinan Kabupaten Asahan untuk dapat mengkaji ulang, apakah izin yang dikantongi oleh CV AJA telah sesuai dengan bangunan yang ada saat ini.
Dirinya juga berharap agar Pemkab Asahan segera mengambil tindakan tegas dengan menertibkan dan membongkar dermaga permanen milik CV AJA yang berdiri diatas alur Sungai Asahan.
"BBWS secara resmi telah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis dalam proses pembangunan dermaga milik Joe Tjang. Artinya dermaga itu tidak memiliki legitimasi yang sah dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kami mendesak agar Pemkab Asahan segera membongkar dermaga tersebut," terangnya, Rabu (09/07/2025).
Lebih jauh Edi Hasibuan mengatakan, selain melanggar sejumlah aturan dan perundang-undangan, Joe Tjang juga diduga dengan sengaja telah mengangkangi Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Asahan 2013-2033 yang mengatur tentang kawasan sekitar sungai dan sempadan sungai.
"Bukan hanya sanksi administratif dan penertiban, DPP TERKAM juga akan mendesak APH untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang telah dilakukan Joe Tjang dalam pembangunan dermaga tersebut," tutupnya.
(dt)