Bupati Madina Sukses Pindahkan Pasar Lama dan Ciptakan Pasar Kumuh Baru

 



 

Bupati Madina Sukses Pindahkan Pasar Lama dan Ciptakan Pasar Kumuh Baru

Rabu, 09 Juli 2025

Kondisi Pasar eks Bioskop tapanuli dengan lapak di bahu jalan, Rabu (09/07/2025).

Metro7news.com|Madina - Keberhasilan pemindahan pedagang Pasar Pagi di Jalan Keliling Kelurahan Panyabungan I ke lokasi penempatan yang baru di pasar eks Bioskop Tapanuli Panyabungan yang masuk dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, H Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sangatlah pantas di apresiasi apalagi pemindahan pedagang itu berlangsung tanpa ada gesekan atau perselisihan.


Selain itu, keberhasilan Saipullah dan Atika dalam menciptakan pasar kumuh baru juga pantas menjadi penilaian, apakah capaian itu berhasil atau lebih layak di golongkan dalam kategori "Gagal Total".


Sebagaimana disampaikan salah seorang warga yang menyoroti penggunaan pasar eks Bioskop Tapanuli, AS Nasution, Rabu (09/07/2025) menyampaikan, bahwa keberhasilan Bupati Madina memindahkan Pasar Keliling disertai dengan keberhasilan menciptakan pasar kumuh baru di eks Bioskop Tapanuli Panyabungan.


"Kita apresiasi program 100 hari kerja, bupati berhasil pindahkan pedagang dari Pasar Keliling ke eks Bioskop Tapanuli, namun ini menjadi pertanyaan, apakah Bupati berhasil juga ciptakan pasar kumuh yang baru," ungkapnya. 


Disudut lain, ada aturan yang mengatur hak pengguna jalan dan larangan serta sanksi bagi pihak yang menyebabkan fungsi jalan berubah sebagaimana di atur dalam Undang -Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana dalam Pasal 28 Ayat (1) "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dan/atau gangguan fungsi jalan".


Sementara di Pasal 274 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 memuat sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan gangguan pada fungsi jalan 

"Pasal 274"

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).


2. Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku pula pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2)".


Dari pantauan wartawan di lokasi pasar eks bioskop di dapat sejumlah pedagang membangun lapak pada bahu jalan dan bahkan hingga di badan jalan, serta pembangunan itu atas izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Madina.


(MSU)