![]() |
KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai. |
Metro7news.com|Asahan - KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung kembali melakukan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasannya yang meliputi Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Labura, Labuhanbatu dan Labusel.
Pemusnahan BMMN periode Januari hingga Desember 2024 itu dilakukan di Gudang Tempat Penimbunan Pabean Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Rabu (02/07/2025). Sejumlah unsur terkait juga terlihat hadir dalam kegiatan pemusnahan itu.
Pada kesempatan itu, Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nurhasan Ashari memaparkan, kegiatan pemusnahan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran No : S25/MK/KNL.0203/2025, S26/MK/KNL0203/2025 serta S-27/MK/KNL0203/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang persetujuan pemusnahan BMMN yang meliputi sejumlah komoditi diantaranya, 355.832 batang rokok tanpa cukai, 26 koli ballpress pakaian bekas dan karpet, 57 pcs ban bekas, 17 drum plastik, 60 kilogram timah, 199 pcs streoform, produk makanan dan minuman olahan, bumbu, shampoo, kosmetik serta produk ilegal lainnya.
Nurhasan melanjutkan, nilai total atas pelanggaran tersebut mencapai 1,1 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara diperkirakan senilai 438 juta rupiah lebih.
Masih menurutnya, pemusnahan yang di dominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal tersebut adalah cerminan bahwa BC Teluk Nibung senantiasa berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden.
"Dalam semester pertama Tahun 2025 ini, kami melihat ada tren penurunan pelanggaran di lapangan. Hal ini jelas menunjukkan keberhasilan kita dalam menekan aksi penyelundupan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara," tutupnya.
(ds)