![]() |
Pemuatan produk turunan Limbah B3 (timah-red) oleh Hen dkk Kamis sore, 31 Juli 2025 di Lapangan XL, bekas Pabrik Lee Jalan Raya Medan-Batangkuis. (ist) |
Metro7news.com|Deli Serdang - Kegiatan bisnis ilegal berupa pengolahan limbah B3 dari baterai bekas yang dikelola Hen dan kawan-kawan warga Jalan Utomo Dusun, Gang Bunga Tulip Bakaran Batu, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang, tampaknya semakin berani menunjukkan tajinya kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan di Sumatera Utara.
Kondisi tersebut tergambar, saat Hen dan gerombolannya yakni, SWa, To, NdAS, yang mengaku sebagai pengurus Ormas, LSM, dan konsultan hukum) terlihat aktif mengawasi pengangkutan Limbah B3 itu, Kamis (31/07/2025) sore.
Jika selama ini pengangkutan produk dari Limbah B3 berupa timah batangan keberbagai produk turunan seperti batu apung, dan jala ikan dilakukan pada tengah malam. Maka kali ini Hen melancarkan aksinya di sore hari.
Dari video rekaman kiriman warga kepada wartawan, terlihat Hen dkk mengawasi kegiatan pemuatan timah batu apung jala Ikan di Lapangan XL juga bekas Pabrik Lee di Jalan Raya Medan Batangkuis.
Untuk kemudian dibawa dengan kontainer untuk di kapalkan ke berbagai kota, seperti Jakarta dan Surabaya lewat Pelabuhan Belawan.
Pernah Dihadang Saat Memasuki Pelabuhan Belawan
Informasi yang dihimpun wartawan mengungkapkan beberapa bulan lalu, kontainer milik Hen ini pernah semalaman diamankan di Polres Belawan, sebelum dimuat kedalam kapal di Pelabuhan Belawan.
Namun anehnya, esok harinya, kontainer tersebut disebut telah raib dan sepertinya bebas di bongkar muat ke dalam salah satu kapal di Pelabuhan Belawan menuju pelabuhan tujuan.
Sekjen GSRI BB Purba menilai jika leluasanya aksi mulus Hen, memuat produk turunan dari Limbah B3 (timah baterai bekas), dan di kapalkan lewat Pelabuhan Belawan karena diduga melibatkan oknum-oknum penegak hukum.
"Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian Kapoldasu, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dan Dirkrimsus, Kombes Rudi Rifani. Karena kegiatan ilegal yang dilakukan bukan hanya terkait dengan tindak pidana ekonomi semata, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran pidana terhadap lingkungan," sebut Purba.
Sementara, BB Purba juga menyatakan, jika dikaitkan dengan dokumen barang yang terindikasi dipalsukan saat melewati petugas pabean di Pelabuhan Belawan (Limbah B3 yang tidak jelas asal-usulnya, serta proses pemuatan dari sarana transportasi limbah). BB Purba menilai negara jelas ngalami kerugian.
"Pemprovsu sudah pasti kehilangan APBD dari izin dan retribusi limbah. Dan dalam kasus ini (Hen dkk), harus menjadi prioritas bagi Kejatisu Harli Siregar untuk menertibkan kegiatan kegiatan yang merugikan keuangan negara dan lingkungan," sebut BB Purba.
Hingga berita ini dimuat wartawan belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Poldasu.
Dimana dugaan pidana lingkungan ini disebut-sebut tengah ditangani oleh Petrus dan Barus di salah satu Unit Tipikor Poldasu.
Seluler Petrus 0812603804** yang dihub Kamis malam belum membalas WA wartawan.
(fitri)