Ketua JPKP Sumut, Rudi Chairuriza Tanjung, SH saat berada di Kontor Merah Putih KPK di Jakarta.
Metro7news.com|Medan - Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut, Rudi Chairuriza Tanjung, SH, meminta agar Presiden Prabowo meningkatkan pengawasan eksternal terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan Rudi saat dihubungi lewat selulernya, Rabu (02/07/2025) siang.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan saat berada di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta.
Menurut Rudi, Pengawasan eksternal yang melibatkan para akademisi dan praktisi hukum tersebut, selain pengawasan internal yang saat ini telah dimiliki sendiri oleh KPK. Diharapkan akan lebih memaksimalkan kinerja komisi anti pemberantasan korupsi tersebut.
Harapan itu disampaikan Rudi setelah melihat kinerja KPK yang terkesan cenderung tidak maksimal dan terkesan lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, dari pada mendudukkan standard dan prosedur hukum dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Disebutkan Rudi, pihaknya sendiri (JPKP Sumut), Sumut sudah menunggu hampir 5 tahun terkait tindak lanjut adanya dugaan korupsi dalam hal pembayaran lahan bagi Pembangunan Islamic Center milik Pempropsu di eks HGU PTPN II Sena. Namun hingga saat ini, tidak ada tindaklanjut sama sekali.
“Bahkan secarik kertas dari KPK belum ada sama terima menjawab laporan dugaan korupsi tersebut," keluh Rudi Chairuriza Tanjung.
Dipaparkan Rudi, laporaan dugaan korupsi terhadap pembayaran lahan Islamic Cennter yang merupakan eks HGU itu, disampaikannya kepada KPK lewat surat kepada Ketua Umum JPKP Indonesia, Maret Samuel Sueken di Jakarta, No: 0132/JPKP/DPW-Sumut/XI/2020. Dan sudah disampaikan DPP JPKP kepada KPK.
Dalam surat laporan tersebut, imbuh Rudi, JPKP Sumut melalui DPP JPKP menyoroti kondisi dimana pihak perkebunan mendapatkan izin perpanjangan HGU seluas 14. 503, 11 Ha dengan membayar uang pemasukan melalui Bendhara Khusus Penerima di BPN Deli Serdang sebesar Rp. 759. 867. 000,00,-.(Tujuh ratus juta delapan ratus enampuluh tujuh ribu rupiah). Itu artinya, untuk setiap hektarnya, perkebunan plat merah di Sumut tadi hanya membayar Rp. 52. 393,30,- (Lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu, tiga puluh rupiah).
Dan menerima uang ganti kerugian bagi pembangunan Sport Center untuk lahan seluas 50 Ha sebanyak Rp. 31. 223. 278. 441,-(Tiga puluh satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat puluh satu rupiah).
“Bahkan para pimpinan KPK silih berganti datang dan pergi, tapi laporan saya itu tetap dianggap sepi," lirih Rudi lagi. Karenanya sebut Rudi, kehadirannya ke KPK guna menanyakan status laporan dugaan korupsi oleh JPKP Sumut tersebut.
Terkait OTT yang beberapa waktu lalu dilakukan KPK di Sumatra Utara, Rudi mengatakan, pihaknya siap membuka dialog publik, terkait adanya dugaan korupsi terhadap pembangunan jalan di Sumatera Utara pada Tahun 2023 dan 2024, dan dilakukan OTT terhadap pekerjaan pembangunan jalan tahun anggaran (TA) 2025.
“Diluar informasi yang bisa saja dapatkan KPK dari penyadapan, kami kira wajar jika publik mempertanyakan kekuatan prosedur hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan yang belum dilaksanakan," sebut Rudi.
“Bukan tidak mungkin KPK membuka hasil penyadapan-penyadapan yang mungkin saja dilakukan hingga terjadinya OTT, hingga tidak berkembang informasi yang simpangsiur ditemgah masyarakat," tutup Rudi Chairuriza Tanjung yang juga aktifis dan praktisi hukum di Sumatera Utara tadi.
(fitri)