Kawal Ketat Rasuli, Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi TOP dkk Secara Gratis

 



 

Kawal Ketat Rasuli, Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi TOP dkk Secara Gratis

Jumat, 11 Juli 2025



Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintahan (JPKP)  Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, SH.

Metro7news.com|Medan - Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintahan (JPKP)  Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi memberi perhatian serta pengaman khusus kepada Rasuli, pejabat UPTD yang ikut diamankan KPK dalam OTT beberapa waktu lalu.


Hal ini disampaikan Rudy kepada wartawan saat bincang-bincang di Hotel Emerald Garden Medan, Kamis, (10/07/2025). 


Menurut Rudy Rasuli yang menjadi UPTD sejak Tahun 2021, yang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua Simpang Pal XI, bersama PPK PJN 1, Heliyanto.


Mereka berdua (Ras dan Hel), sebut Rudy,  merupakan sosok yang paham detil soal Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang Gunung Tua Simpang Pal XI, yang dimulai sekitar Tahun 2021 dengan PT Harawana Consultant sebagai konsultan proyek yang memperkirakan nilai pekerjaan sebesar Rp. 23,5 M. 


Kemudian, dilakukan pekerjaan Preservasi oleh PT MKN sebagai pemenang lelang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 9,9 M dari nilai pagu yang dianggarkan lewat APBN sebesar Rp. 12,3 M.


Dalam pekerjaan yang sedari awal bermasalah karena berbagai faktor seperti dikerjakan ketika musim hujan, lanjut Rudi, pada Tahun 2023 BBPJN 1 Sumut kembali melaksanakan Preservasi Kota Pinang Gunung Tua Pal XI melalui e-catalog dengan nilai Rp. 52,4 M dan dilakukan penandatanganan kontrak pada 11 Januari 2023 dengan dana bersumber dari APBN.


Namun, karena jalanan mulus seperti yang diharapkan tak berjalan mulus di sepanjang Jalan Simpang Kota Pinang Gunung Tua Simpang Pal XI, BBPJN 1 Sumut mengeluarkan DIPA 2024 yang prosesnya dilakukan melalui e-catalog pada 06 Februari 2024 pekerjaan Preservasi jalan masing-masing dengan  nilai Rp 9,8 M, 6,2 M, 1,8 M, 1,4 M, 693 juta, 387 juta dan kemudian melakukan Preservasi jembatan Rp.60 juta. 


Begitupun, meskipun APBN sudah terkucur hingga mencapai 74,6 M sejak Tahun 2021, namun Simpang Kota Pinang Gunung Tua Pal XI sepanjang 120 Km belum juga semulus yang dimimpikan dan diharapkan. Hingga pemerintah pusat pada tahun anggaran (TA) 2025 kembali mengeluarkan anggaran sebesar Rp 40 M, dan pelaksanaan kegiatan swakelola dilaksanakan melalui e-purchasing/katalog. Dan saat ini belum ada pemenang sebagai pelaksana kegiatan. 


Jadi secara keseluruhan pemerintah pusat  telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 113,4 M untuk Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang Gunung Tua Simpang Pal XI.


Sementara untuk TA 2025 dari DIPA Induk APBN diketahui Sumatra Utara menerima anggaran dari pemerintah pusat masing-masing, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi RP 14,8 M, Balai Besar Jalan Rp 17,5 M, Pelaksana Jalan Rp 24,8 M. Dengan total keseluruhan 56 M. 


Sedangkan  PT Dalihan Natolu Grup adalah penyedia AMP di Sumut, seperti perusahaan lainnya yakni PT Ayekti Cipta Perdana.


Melihat kronologis panjang tersebut, wajar jika Rudy menilai Rasuli dan Heliyanto adalah sosok vital dari rangkaian proyek, dan dugaan korupsi tengah didalami OTT KPK lewat OTT belum lama berselang. Termasuk Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang bermula pada TA 2022-2023. 


"Masyarakat Sumut harus lebih banyak mendapat informasi dari kebusukan yang telah bertahun-tahun terjadi ini," papar Rudi.

 

Saat ditanya wartawan, Rudi mengatakan tidak dapat menolak seandainya pihak keluarga dan para pihak yang baru di OTT menggunakan jasanya sebagai advokat. Karena sebagai profesi, sebut Rudy Chairuriza Tanjung, SH, dirinya tidak boleh menolak menerima kuasa dari masyarakat yang butuh pendampingan hukum. 


"Akan kita berikan pendampingan secara gratis. Apalagi yang kita dengar para ASN seperti TOP tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari instansinya. Meskipun saat terkena OTT mereka juga tengah menjalankan tugas negara. Kalaupun nantinya ada kesalahan prosedur ataupun kegiatan yang diindikasikan merugikan negara. Biarlah pengadilan yang terbuka untuk umum, membuktikannya. Dan bukan opini-opini dan keterangan sepihak," tutup Rudy Chairuriza Tanjung, SH.


(fitri)



Teks Foto: Advokat dan Ketua JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung, SH.(IST)