Ketum FSPTSI, Jusuf Rizal Instruksikan PD FSPTSI Sumut Proses Hukum Pengguna Logo Illegal FSPTSI di Deli Serdang

 



 

Ketum FSPTSI, Jusuf Rizal Instruksikan PD FSPTSI Sumut Proses Hukum Pengguna Logo Illegal FSPTSI di Deli Serdang

Rabu, 23 Juli 2025

Ketua Umum FSPTSI-KSPSI mengintruksikan kepada PD FSPTSI Sumatera Utara untuk memproses hukum pengguna logo FSPTSI illegal di Deli Serdang maupun daerah lain di Sumatera Utara.

Metro7news.com|Jakarta - Ketua Umum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), HM. Jusuf Rizal instruksikan kepada Pengurus Daerah (PD) FSPTSI Sumatera Utara untuk memproses hukum pengguna logo FSPTSI illegal di Deli Serdang maupun daerah lain di Sumatera Utara.


"Penggunaan logo FSPTSI secara illegal oleh pihak-pihak tanpa hak merupakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata sesuai UU Merek Nomor 20 Tahun 2016. Logo FSPTSI dilindungi UU," sebut Jusuf Rizal, pria berdarah Batak-Madura kepada media di Jakarta.


Jusuf Rizal menyampaikan, insturuksi proses hukum pengguna logo illegal FSPTSI itu, menjawab pertanyaan media terkait adanya Muscalub FSPTSI di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (21/07/2025). Sedianya awak media mau memberikan ucapan selamat, namun yang diperoleh pernyataan jika kegiatan itu illegal.



Menurut pria yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu, FSPTSI yang dipimpinnya tidak pernah menyelenggarakan Muscalub FSPTSI-KSPSI di Deli Serdang. 


Karena kepengurusan PC FSPTSI Deli Serdang, Ketua Misgianto alias Gareng, Sekretaris, Syaril Nasution tidak ada masalah dan solid. Begitu juga di PD (Pengurus Daerah) Provinsi Sumatera Utara yang di Ketuai Febri Dalimunthe dan Sekretaris Akhmad Fauzi  Nasution. 


"Karena ada penggunaan logo secara illegal, maka saya instruksikan proses hukum yang terlibat dalam penggunaan logo secara melanggar hukum. Disebutkan ada PD, PC maupun PUK yang terlibat, ya kita proses hukum," ungkap Jusuf Rizal Presiden dan Pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.


Menurut informasi dari pihak berwajib disebutkan, jika kegiatan tersebut dalam rangka rekonsiliasi kepengurusan FSPTSI, Pimpinan HM. Jusuf Rizal dan Karmen Siregar. Apa komentar anda, tanya media.


Secara kronologis, Jusuf Rizal menyampaikan, bahwa rekonsiliasi FSPTSI sesuai anjuran DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai hanya diberi waktu 1 tahun, mulai 14 Juli 2023-14 Juli 2024.  


Bagi yang tidak ingin rekonsiliasi dengan FSPTSI Pimpinan Jusuf Rizal, dipersilahkan mendirikan organisasi serikat pekerja baru dan tidak diperkenankan menggunakan nama dan logo FSPTSI yang sudah didaftarkan Jusuf Rizal di Dirjen Haki (Hak kekayaa intelektual) sesuai UU Merek Nomor 20 Tahun 2016


"Jadi di FSPTSI tidak mengenal rekonsiliasi lagi. Masa waktunya telah habis. FSPTSI sudah solid setelah ada dualisme selama 9 tahun. Kami sekarang fokus konsolidasi organisasi dan program. Bagi yang tidak ingin bergabung silahkan buat organisasi sendiri. Jangan pake logo FSPTSI, karena kami pasti akan memproses hukumnya. Dan dokumentasi kegiatan Muscab FSPTSI illegal Deli Serdang sudah kami kantongi," tegas Jusuf Rizal.


"Kami akan memproses hukum penggunaan logo tanpa izin (illegal). Selain memproses hukum penggunaan logo, juga memproses pihak-pihak yang melakukan abuse of power dalam organisasi FSPTSI, siapapun mereka. Kami akan bertindak tegas. Kami juga tau jika peserta Muscab illegal itu, pesertanya salah satu Ormas yang dipakein baju FSPTSI ," ujar Jusuf Rizal geram.


Lebih jauh menurut Jusuf Rizal, logo FSPTSI didaftarkannya di Dirjen HAKI, Kemenkumham yang berlaku hingga 27 Desember 2027 sesuai UU Merek Nomor 20 Tahun 2016. Kata Jusuf Rizal pendaftaran logo FSPTSI bisa di cek melalui laman website Dirjen Haki Kemenkumham


Berdasarkan temuan media dilaman website Dirjen Haki Kemenkumham disebutkan penggunaan logo tanpa izin (illegal) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


(rel)