Merasa Tak Pernah Ajukan Gugatan, So Huan Segera Buat Laporan ke Bawas MA

 



 

Merasa Tak Pernah Ajukan Gugatan, So Huan Segera Buat Laporan ke Bawas MA

Sabtu, 05 Juli 2025

SHM No. 74 milik Julianty yang berada di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan hingga saat ini masih bermasalah.

Metro7news.com|Asahan - Cerita sengketa lahan dengan SHM No 74 milik Julianty yang berada di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan seakan tiada habisnya. 


Bagaimana tidak, sengketa yang berawal dari batalnya penjualan lahan SHM No 75 milik Wahab Ardianto, upaya konsinyasi serta hilangnya asli SHM No 74 milik Julianty dari BPN Asahan, telah menjelma menjadi konstruksi perkara perdata yang akhirnya merembet pada gugatan Ahai Sutanto atas SHM No 74 milik Julianty.


Terbaru, kepada media, Jum'at (04/07/2025), So Huan menceritakan, saat membuka brankas file di kantornya, dirinya malah menemukan satu bundel salinan asli putusan gugatan perkara perdata yang teregister dengan nomor 45/Pdt.G/2022/Pn Tjb. Anehnya dalam putusan itu menyebutkan So Huan sebagai penggugat dan Wahab Ardianto sebagai tergugat. 


Padahal dirinya sama sekali tidak pernah mengajukan gugatan apapun terhadap Wahab Ardianto. Hal itu pun kemudian menambah daftar kejanggalan dalam sengketa antara Ahai Sutanto dengan Julianty atas lahan SHM No 74.


"Saya sama sekali tidak pernah membuat gugatan apapun terhadap Wahab. Anehnya, mengapa PN Tanjung Balai ada mengeluarkan putusan," ungkapnya. 


Saat disinggung mengapa baru sekarang dirinya sadar akan hal itu, So Huan pun mengatakan, bahwa pada awalnya dirinya hanya mengikuti apa yang menjadi kehendak Ahai Sutanto untuk bersikeras mendapatkan lahan dengan SHM No 75 milik Wahab Ardianto. 


"Waktu itu niat saya tulus membantu, semua usaha Ahai untuk mendapatkan lahan SHM No 75 telah saya ikuti. Jadi, apapun itu saya ikuti tanpa rasa curiga sedikitpun. Tapi terkait gugatan No 45 ini, saya sama sekali tidak pernah melakukannya. Hal ini akan saya laporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung secepatnya," tambah So Huan. 


Dalam putusan perdata nomor : 45/Pdt.G/2022/Pn Tjb sebagaimana yang ditunjukkan oleh So Huan, disebutkan bahwa So Huan memberikan kuasa kepada Syahrunsyah, SH., MH dan Amri, SH yang keduanya menjadi penasihat hukumnya. 


Sementara susunan Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut, sama dengan susunan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata atau gugatan Ahai Sutanto yang diregister dengan nomor : 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb. 


"Entah lah bang, entah memang ini hanya ketepatan saja atau ada maksud lain, saya gak tau. Yang jelas, saya gak pernah kasi kuasa untuk buat gugatan. Yang ada kuasa untuk urusan konsinyasi yang sampai saat ini uang konsinyasi itu masih berada di PN Tanjungbalai," katanya lagi.


Terkait nama penasihat hukum yang tertera dalam putusan perkara perdata tersebut, wartawan pun kemudian melakukan konfirmasi kepada Syahrunsyah, SH., MH melalui selulernya, Sabtu (05/07/2025).


Saat ditanya apakah benar So Huan ada memberikan kuasa untuk gugatan itu, Syahrunsyah pun menjawab datar dengan mengatakan bahwa dirinya malas menanggapi hal itu.


"Malas aku untuk menanggapi itu, saya tidak ada lagi urusan dengan perkara mereka," jawabnya.


(dt)