Perihal Perkara Perdata No 45, So Huan Datangi Yanti Suryani di PN Kisaran

 



 

Perihal Perkara Perdata No 45, So Huan Datangi Yanti Suryani di PN Kisaran

Selasa, 08 Juli 2025

So Huan saat berada di Pengadilan Negeri Kisaran untuk menemui Yanti Suryani, SH., MH mantan Ketua PN Tanjungbalai yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran.

Metro7news.com|Asahan - Kesal dengan adanya gugatan yang mengatasnamakan dirinya, padahal dia tidak pernah sama sekali melakukannya, So Huan pun akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri Kisaran untuk menemui Yanti Suryani, SH., MH mantan Ketua PN Tanjungbalai yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran.


So Huan terlihat datang ke PN Kisaran sekira pukul 13.10 WIB, Selasa (08/07/2025). Keinginan So Huan untuk menemui Ketua PN Kisaran itu pun ternyata tidak mudah, sebab dari keterangan security di pos jaga, Yanti Suryani sedang keluar makan. 


Kepada wartawan, So Huan pun menerangkan, kehadirannya itu bertujuan untuk menanyakan kepada Yanti Suryani, mengapa dirinya dijadikan sebagai penggugat dalam perkara perdata nomor 45/Pdt.G/2022/Pn Tjb. Padahal pada 22 Agustus 2022, di Rumah Dinas Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani hanya meminta agar So Huan bersedia memberikan kuasa kepada pengacara untuk urusan konsinyasi atas lahan SHM No 75 milik Wahab Ardianto senilai 670 juta rupiah.


"Awalnya saya dibawa oleh Ahai menemui Ketua PN Tanjungbalai di rumah dinasnya di kawasan Kuda Putih Tanjungbalai. Disitu Yanti minta agar saya beri kuasa kepada pengacara untuk konsinyasi. Ternyata, pengacaranya adalah Syahrunsyah. Kuasa itu hanya untuk Konsinyasi bukan untuk buat gugatan," terangnya. 


Diketahui, perkara perdata yang teregister dengan nomor : 45/Pdt.G/2022/Pn Tjb tersebut adalah gugatan perdata yang seolah dibuat oleh So Huan melalui Penasihat Hukumnya Syahrunsyah, SH., MH melawan Wahab Ardianto, pemilik lahan SHM No 75 yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.


Masih menurutnya, dalam gugatan disebutkan bahwa dirinya ada memberikan kuasa khusus kepada Syahrunsyah tertanggal 29 Agustus 2022, padahal dirinya sangat yakin kuasa khusus itu tidak pernah ada dia berikan. 


"Pokoknya semua jadi berbelit-belit bang, yang tidak pernah saya buat pun, bisa ada disebutkan. Makanya saya ingin bertanya langsung kepada Ketua PN, mengapa gugatan nomor 45 ini bisa ada putusannya," tambahnya.


Usai mendatangi PN Kisaran dan tak berhasil menemui Yanti Suryani, So Huan pun kemudian mendatangi PN Tanjungbalai untuk mempertanyakan perihal putusan perkara perdata tersebut. 


Di PN Tanjungbalai, So Huan pun ditemui oleh Panitera Muda, Manarsar Siagian, SH. Kepada So Huan, Manarsar pun menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui awal terjadinya gugatan. Apalagi perihal surat kuasa khusus sebagaimana yang disebutkan dalam putusan perkara nomor 45 tersebut.


"Kami mana tau urusan awal terjadinya gugatan itu pak. Apalagi urusan kuasa khusus itu, Bapak tanya lah sama Syahrunsyah, kan dia pengacaranya," terang Manarsar Siagian.


Sayangnya, hingga kini Ketua PN Kisaran yang juga eks Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani, SH., MH masih memilih bungkam dan enggan memberi pernyataan kepada wartawan terkait persoalan So Huan. 


(dt)