![]() |
Bukti laporan korban kasus pengancaman ke Polres Asahan No : STTLP/B/603/VIII/2025/SPKT POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT. |
Metro7news.com|Asahan - Husin Dalimunthe dan M. Kholidi, dua nelayan warga Dusun XII Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat yang kerap mencari makan dengan cara memancing dan menaut ikan di Kawasan Sungai Asahan, hingga kini masih trauma dengan pengancaman yang dilakukan oleh Aris pada Kamis (31/07/2025) lalu.
Keduanya hingga kini masih merasa takut untuk menjalankan aktivitasnya sebagai pemancing udang di alur Sungai Asahan. Pengancaman yang dilakukan Aris dengan menggunakan sebilah parang itu pun telah dilaporkan oleh korban Husin Dalimunthe ke Polres Asahan pada Senin (04/08/25) lalu dengan LP No : STTLP/B/603/VIII/2025/SPKT POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT.
Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda Aris telah mendapat panggilan dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Asahan.
"Sampe sekarang kami masih merasa takut bang, sebab malam itu dia murka sekali akibat alat setrum ikannya ku ambil," kata Husin kepada wartawan, Selasa (19/08/2025).
Husin dan rekannya M. Kholidi pun berharap agar polisi segera memanggil dan memeriksa pelaku dalam kasus tersebut.
"Kami berharap agar polisi secepatnya memeriksa pelaku Aris. Biar perkara ini segera menemukan titik terang dan kami pun bisa merasa nyaman untuk mencari makan," pintanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM PKN Kabupaten Asahan, Ucok Simangunsong meminta agar polisi dapat bertindak tegas terhadap pelaku penyetruman ikan yang melakukan pengancaman terhadap korban.
Dirinya menyesalkan, karena polisi tidak memasukkan Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 1999 tentang Perikanan ke dalam LP korban. Padahal, asal muasal permasalahan pengancaman itu berawal dari adanya tindakan penyetruman ikan yang dilakukan oleh pelaku.
"Dari penyetruman ikan itu kan awal terjadinya pengancaman. Kita menyesalkan kenapa polisi tidak memasukkan pasal tentang larangan penyetruman tersebut ke dalam LP. Padahal terkait tindakan penyetruman ikan itu dapat diancam dengan hukuman berat," katanya.
Masih menurutnya, kegiatan penyetruman ikan di alur Sungai Asahan itu kerap menjadi masalah ditengah kaum nelayan. Bagaimana tidak, dengan voltase setrum yang tinggi, semua biota air sungai akan mengalami kematian.
Hal itu akan berdampak pada merosotnya penghasilan nelayan tradisional lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dengan cara memancing dan menaut ikan.
"Sudah salah, malah melakukan pengancaman, masalah ini perlu mendapat perhatian serius dari kepolisian, sebelum terjadi tindakan yang dapat merugikan nelayan. Kami meminta polisi segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Jika terus saja berlarut-larut, maka kami akan membawa perkara ini ke Polda Sumut," tutupnya.
(dt)