![]() |
Selesai melakukan aksi unjuk rasa di Kejatisu, AMAP2-SU melakukan foto bersama. |
Metro7news.com|Medan - Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (AMAP2-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan kecurangan dan gratifikasi pada kegiatan pengadaan Mabel SD di Dinas pendidikan Humbang Hasundutan, Jum'at (29/08/2025).
A. Syahputra dalam orasinya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi (fee proyek), karena terindikasi ketidaksesuaian standar harga dalam proyek tersebut.
"Kita menduga Mabel tidak sesuai spesifikasi harga yang di cantumkan dalam e-katalog yang dilakukan oleh kepala dinas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pemenang tender sehingga terjadinya kerugian keuangan negara," ujarnya.
Lanjutnya, A. Syahputra mengatakan, dalam hal ini ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi melalui fee proyek dan ada indikasi Mabel yang di kirim penyedia tidak sesuai spesifikasi yang di cantumkan di dalam e- katalog.
Sementara, nilai pagu yang dikerjakan oleh pemenang tender sebesar Rp.3.292.800.000,00 melalui Kepala Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan dari APBD.
Diduga kuat adanya persekongkolan antara kepala dinas dengan pemenang tender melalui fee proyek dan juga tindak pidana korupsi.
"Kita sangat menyayangkan hal ini yang telah merugikan uang negara dalam," katanya dalam orasi.
A. Syahputra juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar segera memanggil serta membentuk tim untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan PPK serta pihak pemenang tender dan aktor-aktor yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang telah banyak merugikan uang negara.
Tidak sampai disitu, puluhan mahasiswa dari AMAP2-SU juga mendesak pihak Kejatisu agar menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan PPK serta pemenang tender sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
"Kita terus mengawal kasus ini dari awal sampai ke tahap selanjutnya," pungkas A. Syahputra.
(red)