Gasak 5 Tabung Gas Elpiji, Pelaku Curat Diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar -->

Gasak 5 Tabung Gas Elpiji, Pelaku Curat Diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Minggu, 24 Agustus 2025

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap tindakan Curat, kini oelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Datuk Bandar.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah cafe Jalan Jenderal Sudirman No. 37 A Kota Tanjungbalai, sekira pukul 04.40 Wib dini hari, Kamis (10/07/2025) lalu.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK., MIK melalui Kasubsi PIDM Sei Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP kepada media menerangkan, pelaku tindak pidana Curat tersebut adalah seorang pria berinisial I (37) warga Jalan Anwar Idris Lingkungan I Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. 


Pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam cafe menggunakan tangga lalu merusak CCTV Sebanyak 5 unit dengan cara mencabut kabel kamera pengawas dengan menggunakan sepotong broti. Akibat aksi pelaku itu pun korban DWS (27) warga Jalan Cokroaminoto mengalami kerugian senilai Rp. 3 juta.


Korban pun kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Datuk Bandar dengan LP nomor : LP/B/60/VIII/2025/SPK/POLSEK DATUK BANDAR/POLRES TANJUNGBALAI. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar kemudian langsung melakukan penyelidikan.


Ipda M. Ruslan melanjutkan, pada Sabtu (23/08/2025) sekira pukul 11:30 WIB, petugas pun mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar bersama personel dan didampingi kepala lingkungan berhasil meringkus pelaku. 


"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya di rumah pelapor. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Datuk Bandar," terang Ipda M. Ruslan, SIP.


Kasubsi PIDM Sie Humas juga mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


(Humas/ds)