Kades Muslim Susanto Akan Cek Dugaan Parit Ditimbun Buat Jalan -->

Kades Muslim Susanto Akan Cek Dugaan Parit Ditimbun Buat Jalan

Kamis, 21 Agustus 2025

Kades Bakaran Batu, Muslim Susanto.

Metro7news.com|Batangkuis - Kepala Desa Bakaran Batu, Kec. Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Muslim Susanto beserta aparat perangkat desa akan segera meninjau lokasi parit Lapangan XL yang berada di Jalan Raya Batangkuis, yang diduga sengaja ditimbun oleh orang-orang yang tidak bertangungjawab.  


Tujuannya agar kontainer dapat memasuki areal tersebut, guna memuat Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) berupa aki bekas. Ketegasan itu disampaikan Muslim, menjawab pesan singkat elektronik dari WhatsApp (WA) wartawan, Rabu (20/08/2025) malam.


“Nanti saya cek, jawab Muslim Susanto tegas,  


Parit yang ditimbun dan dijadikan jalan masuk Lapangan XL Bakaran Batu Batangkuis.

Hal ini diketahuinya setelah mendapat informasi dari wartawan, tentang kegiatan proses pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan aki bekas yang diduga tidak memiliki perizinan terkait Limbah B3 yang dilakukan oleh salah seorang warganya, Hen. Serta menjadikan Lapangan XL sebagai lokasi bongkar muat Limbah B3 aki bekas. 


Guna memuluskan kegiatannya agar mobil-mobil besar berupa kontainer dapat memasuki Lapangan XL untuk mengangkat Limbah B3 aki bekas, oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini terindikasi merusak parit buangan yang ada di jalan raya Batangkuis-Medan, dengan cara menimbun parit, untuk dijadikan jalan masuk. 


“Kalau memang memiliki perizinan seperti izin lingkungan untuk dapat mengelola kegiatan Limbah B3, mengapa kegiatan pemindahan aki bekas kedalam kontainer yang akan dikapalkan lewat Pelabuhan Belawan itu tidak dilaksanakan dilokasi tempatnya berusaha," ujar Kurnia salah seorang warga Bakaran Batu Batangkuis. 


Ditambahkan Kurnia, menimbun parit jalan yang dibangun lewat dana APBD Deli Serdang tersebut, selain merusak fasilitas umum juga merendahkan citra dan wibawa aparat pemerintahan dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. 


“Sepertinya mereka ingin mengatakan kegiatan illegal yang mereka lakukan, dan merugikan kepentingan umum dan orang banyak tidak dapat dijerat hukum," jelas Kurnia lagi. 


Sementara, warga lain, Alim kepada wartawan menyebutkan, beberapa hari lalu sepengetahuannya pihak Desa Bakaran Batu sudah meninjau lokasi tersebut, dan berencana akan membuka kembali parit yang sengaja ditimbun tersebut, agar tidak terjadi sumbatan air dan dapat mengakibatkan terjadi genangan air dan banjir. 


“Yang saya dengar waktu itu, pihak desa katanya sedang mencari alat berat, agar parit dikembalikan kepada fungsinya," seru Alim. 


Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Erlinawati yang dikonfirmasi wartawan, tentang banyaknya kegiatan pengumpulan Limbah B3 aki bekas yang dimanfaatkan timahnya untuk berbagai peralatan tangkap perairan, namun tidak memiliki perizinan terkait B3 belum menjawab pesan wartawan. 


Dari catatan wartawan, Hen bukan satu-satunya pemain Limbah B3 tanpa izin di seputaran kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, masih ada beberapa pemain lainnya, sebut saja seperti Ica yang melakukan kegiatan Limbah B3 dikediamannya yang berada di kawasan rapat pemukiman penduduk.  


Demikian juga, Budi, dan  Ad Parbus. Meskipun sudah sering disoroti dan viral di media masa, aksi kawanan (sama-sama melakukan peleburan timah aki bekas menjadi batangan timah di lokasi unggul yang juga tidak memiliki izin peleburan), ini sama sekali tidak mendapat tindakan serius dari Aparat Perangkat Hukum Deli Serdang dan Sumatera Utara.  


Para praktisi timah illegal ini menyaru sebagai pengumpul barang bekas (bukan B3), dan seolah adalah masyarakat yang melakukan kegiatan UMKM yang mencari sampah dan botot. Padahal kegiatan pemanfaatan Limbah B3, selain merusak lingkungan karena tidak memiliki standar operasional seperti yang dipenuhi lewat administrasi perizinan, juga merugikan keuangan Kabupaten Deli.Serdang dari sektor pajak Limbah B3.


Baik Hen, Budi, Ad Parbus dan Ica yang beberapa kali coba dikonfirmasi wartawan lewat seluler sepertinya enggan memberikan keterangan tentang kegiatan Limbah B3 aki bekas ilegal tanpa perizinan yang mereka lakukan.   


Mungkin saja karena para pelaku kegiatan B3 ini, merasa dekat dengan oknum-oknum aparat, dan dapat menyamarkan kegiatan illegal Limbah B3 aki bekas yang mereka jalankan.


(fitri)