Polres Asahan Periksa Joe Tjang, DPP TERKAM Akan Kawal Proses Penyelidikan -->

Polres Asahan Periksa Joe Tjang, DPP TERKAM Akan Kawal Proses Penyelidikan

Jumat, 29 Agustus 2025

Ketua Umum TERKAM, Edi Hasibuan (kiri) bersama Sekjen DPP TERKAM Irwan Bakti Ginting.

Metro7news.com|Asahan - Polisi akhirnya memeriksa Joe Tjang, pemilik CV Asahan Jaya Abadi (AJA), yang membangun dermaga permanen diduga tanpa izin di atas alur Sungai Asahan, yang terletak di Jalan Tanjung Barombang, Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.


Joe Tjang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan, Kamis (28/08/2025). Pemanggilan itu atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh DPP TERKAM ke Polda Sumut pada 13 Mei 2025 lalu.  


Polda Sumut kemudian melimpahkan penanganan laporan ke Polres Asahan sebagaimana dalam SP3D : B/4351/VI/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tertanggal 19 Juni 2025.


Dari amatan media, Joe Tjang hadir di Polres Asahan sekira pukul 14:00 WIB yang didampingi oleh pengacara dan notaris. Namun, Joe Tjang diduga sengaja menghindar agar tidak bertemu dengan awak media yang biasa berada di Mapolres Asahan.


Edi Hasibuan, Ketua Umum TERKAM Indonesia menanggapi hal itu dan mengatakan, bahwa pihaknya senantiasa akan mendukung kepolisian, khususnya Polres Asahan untuk menegakkan hukum dan peraturan tanpa adanya intervensi.


"Namun, seluruh proses penyelidikan terkait laporan tersebut akan terus dikawal oleh DPP TERKAM Indonesia," ungkapnya kepada media, Jumat (29/08/2025).


Edi Hasibuan mengingatkan, agar penyidik tidak perlu menanggapi apalagi sampai terpengaruh dengan pihak-pihak yang inkompeten dalam masalah itu. Edi juga menyebut agar penyidik tidak terkontaminasi dengan upaya-upaya pengaburan masalah yang bisa saja dilakukan oleh oknum nakal.


"Penyidik harus berhati-hati dengan segala upaya pengaburan perkara ini, jangan sampai terkontaminasi, biar citra kepolsian terus semakin baik," katanya.


Masih katanya, dalam laporan DPP TERKAM juga telah memberikan sejumlah refrensi atas dugaan tindak pidana dalam pembangunan dermaga permanen CV AJA milik Joe Tjang.  


Selain surat keterangan resmi dari BBWS Sumatera II Medan, DPP TERKAM juga telah menunjukkan sejumlah bukti awal yang mengarah kepada dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh CV AJA.


"Amanat yang terkandung pada Ayat (a) dan (b) dalam Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, harusnya menjadi perhatian penyidik. Sebab pelaku tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun pidana penjara, serta denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak 15 miliar rupiah," tutupnya.


(tim)