Terkait Bangunan Dermaga, DPP TERKAM Minta Polres Asahan Segera Periksa Joe Tjang -->

Terkait Bangunan Dermaga, DPP TERKAM Minta Polres Asahan Segera Periksa Joe Tjang

Rabu, 20 Agustus 2025

DPP TERKAM meminta Polres Asahan segera memanggil Joe Tjang pemilik CV AJA, terkait bangunan dermaga permanen yang berdiri diatas alur Sungai Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia (DPP TERKAM) meminta agar Polres Asahan segera memanggil dan memeriksa Joe Tjang, pemilik CV Asahan Jaya Abadi terkait bangunan dermaga permanen yang berdiri diatas alur Sungai Asahan. 


Sebelumnya, pada Selasa 13 Mei 2025 lalu, DPP TERKAM Indonesia secara resmi telah membuat laporan di Polda Sumatera Utara terkait dugaan adanya tindak pidana dalam proses pembangunan dermaga permanen CV Asahan Jaya Abadi yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.


Menindaklanjuti laporan itu, Polda Sumut melalui Ditreskrimum kemudian melimpahkan laporan DPP TERKAM ke Polres Asahan, sebagaimana yang tertuang dalam SP3D bernomor : B/4351/VI/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2025.


Sejumlah unsur Pengurus DPP TERKAM pun telah memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana dalam pembangunan dermaga permanen CV AJA milik Joe Tjang tersebut ke penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan, Senin (21/07/25) bulan lalu.


Ketua Umum TERKAM, Edi Hasibuan kepada media mengatakan, selain meminta agar Polres Asahan segera memanggil Joe Tjang selaku pemilik, pihaknya juga mendesak agar polisi juga memanggil pihak terkait yang berhubungan dengan pemberian izin atas bangunan itu.


"Mereka diduga telah melanggar sejumlah aturan Kementerian PUPR, bahkan dalam proses pembangunan itu diduga ada tindak pidana yang dilakukan. Sebagaimana yang tertuang dalam Ayat a dan b Pasal 68 UU RI Nomor 17 Tahun 2019.  Sehingga kami meminta agar polisi tak lagi mengulur waktu untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," tegasnya.


Menurutnya, DPP TERKAM telah melaporkan sejumlah nama dan instansi terkait atas dugaan adanya tindak pidana dalam proses pembangunan dermaga permanen milik CV AJA.


"Selain melanggar peraturan Kementerian, CV AJA bersama beberapa pihak juga diduga telah melakukan tindak pidana dalam proses pembangunan dermaga tersebut. Kami akan mengejar pidananya juga," ungkapnya. 


Edi Hasibuan yang akrab disapa Ulam Raja juga menegaskan agar pihak kepolisian tidak mencoba bermain mata dengan pengusaha bernama Joe Tjang. Sebab dalam beberapa laporan, Joe Tjang kerap dapat melepaskan diri dan berkilah dari konsekuensi hukum. 


Hal demikian, terlihat pada saat RDP yang digelar oleh Komisi A DPRD Asahan, Joe Tjang diduga telah bermanuver untuk bisa mempengaruhi keputusan RDP dan akhirnya Komisi A DPRD Asahan hanya mengeluarkan notulen tanpa memberi efek dan dampak sama sekali.  


Padahal Komisi A DPRD Asahan juga mengetahui bahwa izin yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Kabupaten Asahan tidak sesuai dengan bangunan yang berdiri di lokasi. 


"Kami akan terus mengingatkan agar polisi jangan sampai terpedaya dengan orang ini. Semua mau dia suap, Joe Tjang bersama Humasnya juga sudah datang ke kantor kami dan berusaha untuk menghentikan TERKAM, tapi kami tidak terpengaruh dengan hal itu," pungkasnya.


 (tim)