![]() |
| AMAP2-SU kembali mengeruduk Kejatisu jilid III. |
Dalam orasinya, massa menyorti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi (fee proyek) dan indikasi ketidaksesuaian standar harga dalam proyek ini, bahkan A. Syahputra menduga mebel tidak sesuai spesifikasi harga yang di cantumkan dalam e-katalog yang dilakukan oleh Kepala Dinas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pemenang tender sehingga terjadinya kerugian keuangan negara.
Adapun dugaan tindak pidana Korupsi melalui fee proyek dan ada indikasi mebel yang di kirim penyedia tidak sesuai spesifikasi yang di cantumkan di dalam e-katalog.
Sementara, nilai pagu yang dikerjakan oleh pemenang tender sebesar Rp 3.292.800.000,00, bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan.
Dalam orasinya, A. Syahputra menduga adanya persekongkolan antara kepala dinas dengan pemenang tender melalui fee proyek dan juga tindak pidana korupsi.
"Sangat disayangkan hal ini, karena telah merugikan keuangan negara," teriaknya dalam orasi.
Menanggapi tuntutan massa itu, dari Bidang Intelijen Kejatisu, Randi H. Tambunan mengucapkan terimakasih sudah membantu tugas dari pada pungsi pengawasan terhadap roda pemerintahan dan meminta kepada teman-teman mahasiswa untuk membuat laporan resmi di PTSP agar tuntutan dapat di proses secara hukum.
A. Syahputra juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar segera memanggil serta membentuk tim untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan PPK serta pihak pemenang tender dan aktor-aktor yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang telah banyak merugikan uang negara.
Tidak sampai disitu, puluhan mahasiswa yang mengatas namakan AMAP2-SU, juga mendesak pihak Kejatisu agar menetapkan Kepala Dinas Pendidikan, PPK serta pemenang tender sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Aksi tersebut sangat antusias dan Ketua AMAP2-Su juga mengatakan, bahwa kasus ini akan di kawal terus dari wal sampai tahap selanjutnya.
(Redaksi)
