![]() |
Bangunan Roko enam unit di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung diduga berdiri tanpa mengantonggi PBG. |
Metro7news.com|Medan - Enam unit bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan (PBG), sedangkan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 terkesan terabaikan.
Pantauan wartawan dilapangan, belum terlihat PBG, sementara bangunan itu sudah berdiri lebih kurang 30 persen rampung. Diduga hal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dan tidak ada ketegasan dari pihak Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Satpol PP Kota Medan.
Padahal, mengacu pada PP No. 16 Tahun 2021 sudah diatur panduan teknis dalam perizinan dan pengelolaan, tapi mengapa hal itu kerap terjadi, seperti pada bangunan yang berjumlah enam unit tanpa PBG di Jalan Williem Iskandar tersebut.
Seharusnya, Pemko Medan peduli dengan permasalahan ini, karena ini dapat merugikan PAD dari retribusi IMB yang masuk ke kas daerah.
Diminta kepada Satpol PP Kota Medan selaku penegak Perda jangan berdiam diri saja, lakukan tindakan tegas terhadap bangunan tanpa PBG karena berdampak terhadap PAD Kota Medan.
(toni)