Bobol Kantor Lurah, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Ringkus Pelaku Curat -->

Bobol Kantor Lurah, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Ringkus Pelaku Curat

Minggu, 21 September 2025

Pelaku MRM (tengah) beserta barang bukti hasil pencurian di Kantor Lurah Beting Kuala Kapias telah diamankan di Mako Polsek Teluk Nibung.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Jalan Garuda II Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (18/09/25) pukul 02.00 WIB.


Tersangka berinisial MRM (25) warga Jalan Garuda II Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan bersama barang bukti 1 buah kipas angin dan 1 unit mesin air. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK., MIK melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi, SH., MH menjelaskan, bahwa pada hari Kamis (18/09/25) sekira pukul 07.00 WIB diketahui telah terjadi pencurian barang berupa 3 unit kipas angin dan 1 unit mesin air milik Kantor Lurah Beting Kuala Kapias yang dilakukan oleh tersangka dengan cara merusak pintu besi sehingga mengalami kerugian sebesar 2,6 juta rupiah.


Mengetahui kejadian tersebut, K (52) yang merupakan pegawai Kantor Lurah Beting Kuala Kapias melaporkan kasus ini ke Polsek Teluk Nibung. Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.


"Tepatnya pada hari Sabtu (20/09/25) pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menciduk pelaku MRM di sekitar rumahnya. Kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek.


Atas perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.


(Humas/ds)