![]() |
| Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamanakan pelaku diduga sebagai pengedar narkorika jeni pil ekstasi di wilayah hukumnya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK., MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, SIP kepada media menerangkan, petugas berhasil meringkus pelaku, seorang pria berinisial S (28), warga Jalan Jendral Sudirman km 7 Lingkungan III Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi di Cafe Barcelona yang terletak di Jalan Jendral Sudirman km 7 Lingkungan III Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Jumat, 5 September 2025 kemarin, sekira pukul 01:10 WIB.
Masih kata Ipda M. Ruslan, SIP, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan itu.
Mendapat informasi tersebut, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan memesan sebanyak 5 butir pil ekstasi dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pelaku.
Saat pelaku akan menyerahkan barang haram itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Petugas pun kemudian mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip trasparan berisi 5 butir pil ekstasi dengan berat 2,13 gram serta uang tunai 20 ribu rupiah dari tangan pelaku.
“Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ipda M.Ruslan.
(Humas/ds)
