![]() | |
|
Massa mendesak pihak kejaksaan untuk melakukan pengusutan atas dugaan korupsi pengadaan Smart Board di SD dan SMP Kota Binjai sebesar Rp. 4.500.000.000, TA 2025.
“HIPMA Sumut meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan Smart Board SD dan SMP Kota Binjai," seru Korlap.
HIPMA Sumut saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejatisu.
Selain mendesak, juga memeriksa Kadis Pendidikan Kota Binjai, massa aksi juga mendesak Kejati Sumut untuk memeriksa PPK dan rekanan pengadaan Smart Board.
“Periksa PPK dan rekanan atas dugaan korupsi dan gratifikasi yang melanggar undang-undang, karena berdampak atas kerugian keuangan Negara,” teriak massa aksi didepan Gedung Kejati Sumut.
Menurut HIPMA Sumut, pengadaan Smart Board di SD dan SMP Kota Binjai tersebut tidak sesuai RAB dan di curigai proses tender sudah di kondisikan dari awal demi terciptanya fee proyek atau gratifikasii.
Di depan Gedung Kejati Sumut, HIPMA Sumut menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya.
1). Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, PPK dan pihak perusahaan. Periksa tentang adanya dugaan kongkalikong demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok atas proyek pengadaan Smart Board SD dan SMP Kota Binjai Sebesar Rp 4.500.000.000, TA 2025.
2). Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara segera membentuk tim khusus audit investigasi dan foreksik tentang adanya unsur markup pada proyek pengadaan Smart Board TA 2025.
3). Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, PPK serta pimpinan perusahaan atas proyek pengadaan Smart Board SD dan SMP Kota Binjai sebesar Rp 4.500.000.000, TA 2025. Kami menduga dari kegiatan dan pekerjaan tersebut banyak kecurangan dari spesifikasi bahan pengadaan Smart Board dan tidak sesuai RAB.
4). Meminta dan mendesak Wali Kota Binjai agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai karena sudah menyalahi jabatan dan peraturan undang-undang yang ada.
5). HIPMA Sumatera Utara yakin kepada Bapak Dr. Harli Siregar, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru mampu mengusut dan memeriksa proyek pengadaan Smart Board yang diduga markup demi menguntungkan diri sendiri yang merugikan negara.
Menanggapi tuntutan massa itu, Randi H. Tambunan dari Bidang Intelijen, menyampaikan terimakasih kepada rekan- rekan dan akan menindak tegas apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan sekalian dan kami berharap rekan-rekan segara memberikan laporan resmi ke PTSP.
Usai membacakan tuntutannya, sebelum membubarkan diri massa Hipma Sumatera Utara itu menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan kembali melakukan aksi jilid II dengan jumlah massa yang lebih banyak jika tuntutan itu tidak segera ditindaklanjuti.
“HIPMA Sumut akan terus mengawal kasus ini dan kembali datang di minggu depan melanjutkan aksi jilid II dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi, jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti,” tutup Ferdaus selaku Korlap.
(Redaksi)