Kejari Asahan Laksanakan Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Sisik Tringgiling -->

Kejari Asahan Laksanakan Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Sisik Tringgiling

Rabu, 17 September 2025

Kejari Asahan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus penyeludapan dan perdagangan sisik tringgiling yang dilindungi.

Metro7news.com|Asahan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan keterlibatan dalam penyelundupan dan perdagangan sisik tringgiling (manis javanica) satwa yang dilindungi undang-undang, Rabu (17/09/25).


Kajari Asahan, Basril G, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari, H. Manurung, SH menerangkan, pengungkapan kasus sisik tringgiling ini dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Pomdam I/BB, Polda Sumut dan Balai Pengamanan Gakkum (KLHK) wilayah Sumatera. Dalam pengungkapan di Pool Bus PT Rapi, Minggu (10/11/24) tahun lalu, tim gabungan berhasil meringkus seorang anggota Polri aktif berinisial AHS. 


Selain meringkus AHS, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua anggota TNI berinisial MY dan RS serta seorang warga sipil berinisial AS. 


Saat melakukan penggeledahan, tim juga berhasil menemukan 320 kilo sisik tringgiling yang dikemas dalam 9 kardus besar rokok sampoerna berwarna coklat.  


Sisik tringgiling sendiri merupakan bagian dari tubuh satwa dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP No 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No : P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.


Kasi Intelijen melanjutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bahwa AHS diduga menjadi otak jaringan yang meminta MY untuk menyiapkan gudang penyimpanan sisik tringgiling.


Selanjutnya, bersama RS dan AS, mereka pun memindahkan dan mengemas sisik tringgiling untuk dibawa dengan bus menuju Medan.


"Untuk barang bukti sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan penyerahan dalam perkara tersangka AS pada 22 November 2024 lalu," terang Kasi Intelijen.


Kasi Intelijen juga menambahkan, proses tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.  


Sementara, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. 


"Pihak berwenang akan terus bekerjasama untuk mengusut tuntas jaringan ilegal ini. Untuk dua anggota TNI sudah dilimpahkan ke Peradilan Militer," tutupnya.


(dt)