![]() |
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. |
Metro7news.com|Madina - Perkara dugaan korupsi dalam program "Smart Village" atau pengadaan Internet Desa Tahun Anggaran (TA) 2023 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) penanganan proses hukumnya di naikkan dari sebelumnya pada tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jufri Wandy Banjarnahor SH., MH, Senin (15/09/25) menyampaikan, bahwa penanganan perkara dugaan korupsi memasuki tahap "Sidik", dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Belum ada penetapan tersangka saat ini, masuk tahap sidik, nanti akan diperiksa saksi-saksi guna mencari siapa yang dapat di pertanggung jawabkan". Demikian keterangan J W Banjarnahor.
Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Madina mengulas terkait belum adanya penetapan siapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi Smart Billage TA 2023 ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/Perdata (KUHAP).
"Perkara Smart Village telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam KUHAP penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa, apakah peristiwa pidana atau tidak, jadi tim penyelidik kami telah menemukan bahwa dalam kegiatan tersebut telah terdapat peristiwa pidana, sehingga di naikkan ke penyidikan yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menjelaskan suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya jadi di tahap penyidikan ini kita mencari siapa yang kemungkinan di persangkakan" tulis Jufri Banjarnahor, SH., MH melalui pesan WhatsApps (WA), Senin (15/09/25).
Saat ditanya terkait siapa tersangka yang ditetapkan dengan peningkatan status menjadi penyidikan sebagai mana telah di expose, Kasi Intelijen Kejari Madina menyampaikan, bahwa dalam penyelidikan baru sebatas permintaan keterangan dan pada penyidikan sudah menjadi saksi.
"Kalo pada saat penyelidikan masih permintaan keterangan pas penyidikan ini yang di panggil itu sudah menjadi saksi," terang Jufri Banjarnahor, SH., MH.
(MSU)