-->

Notification

×

Iklan

Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Smart Village di Kejari Madina Belum Ada Penetapan Tersangka

Selasa, 23 September 2025 | September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T12:41:17Z
Gedung Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Metro7news.com|Madina - Proses penanganan perkara dugaan korupsi Smart Village atau Desa Digital oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) sudah memasuki tahap penyidikan. 


Namun, hingga Selasa (23/09/25) penyidik yang menangani perkara ini belum ada menetapkan siapa saja tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kabupaten Mandailing Natal.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Madina, Jufri Wandy Banjarnahor, SH., MH, Selasa (23/09/25) menyampaikan, bahwa pihak penyidik masih terus melakukan penyidikan dan belum ada menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari DD TA 2023 ini.


"Sampai saat ini, Kejari Madina belum ada menetapkan tersangka karena tim penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, Belum ada tersangka, Perihal kapan expose tersangka sampai saat ini belum ada pak. Karena tim penyidik masih melakukan penyidikan," jelas J W Banjarnahor, SH., MH.


Sebelumnya diketahui, bahwa Tim Penyelidik dari Kejari Madina terlebih dahulu telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada program Smart Village yang bersumber dari DD TA 2023 se- Kabupaten Mandailing Natal, yang pada akhirnya status penanganan perkara ini dinaikkan menjadi penyidikan.


Namun, walau status penanganan perkara dugaan Smart Village ini naik ke level penyidikan belum disertai dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab pada perkara dugaan korupsi itu.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update