-->

Notification

×

Iklan

Pertanyakan Dugaan Permintaan Uang, Tergugat Cari Oknum DPRD Tanjungbalai

Kamis, 11 September 2025 | September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T07:15:49Z
So Huan saat ditemui oleh staf Fraksi Garda Persatuan, Rabu (10/09/25).

Metro7news.com|Tanjungbalai - Masih terkait perkara perdata Nomor : 8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb yang diduga banyak kejanggalan, akhirnya So Huan (57) sebagai tergugat dalam perkara tersebut mendatangi Kantor DPRD Tanjungbalai, Rabu (10/09/25) kemarin. 


Kedatangan So Huan ke DPRD Tanjungbalai diketahui untuk bertemu dengan salah seorang oknum Anggota DPRD berinisial ADN alias AK yang saat ini berada di Fraksi Garda Persatuan.


Setelah tak berhasil bertemu ADN, So Huan pun kemudian membeberkan maksud dan tujuannya kepada wartawan. Menurutnya, ia hanya ingin meminta klarifikasi dari oknum legislator dimaksud, terkait dugaan penggunaan surat kuasa palsu dan dugaan permintaan uang bernilai ratusan juta rupiah melalui pengacaranya, disaat proses perkara tersebut tengah berlangsung.


Ia pun menceritakan, pada (22/08/22) dia dibawa oleh suami sepupunya ke Rumah Dinas YS, Ketua PN Tanjungbalai. Waktu itu oleh YS dia diminta untuk memberi surat kuasa konsinyasi atas lahan SHM No 75 milik WA, yang ingin dibeli oleh sepupunya. 


Selanjutnya atas arahan YS, Sahrunsyah, SH., MH pun ditunjuk menjadi pengacaranya. Sementara ADN alias AK saat itu berperan sebagai kordinator urusan konsinyasi. Beberapa kali So Huan melakukan komunikasi dengan ADN alias AK. Hal itu dibuktikan dengan adanya tangkapan layar pembicaraan dirinya dengan ADN alias AK.


"Saya ingin meminta klarifikasi dari Pak AK terkait surat kuasa yang awalnya hanya untuk konsinyasi, tetapi kenapa ada gugatan tanpa setahu saya dan disebutkan dalam gugatan itu bahwa saya memberi kuasa khusus kepada Syahrunsyah. Padahal surat kuasa itu tidak pernah saya buat untuk gugatan," terangnya. 


Ia juga menyebutkan, dari keterangan Sahrunsyah, gugatan terhadap WA tersebut atas arahan dan petunjuk dari YS, eks Ketua PN Tanjungbalai, yang juga istri dari ADN alias AK. 


Setelah segala upaya pembelian lahan SHM No 75 tidak berhasil, sepupunya berinisial TT dan suami sepupunya berinisial S alias AS malah mengajukan gugatan terhadap So Huan dan istrinya, Julianty. Anehnya, gugatan yang diajukan oleh S alias AS bukan terhadap AW, namun terhadap lahan SHM No 74 yang secara sah adalah milik Julianty istri So Huan. 


So Huan pun melanjutkan, saat perkara perdata tersebut berproses, diduga ADN alias AK meminta uang senilai 300 juta rupiah, kemudian menjadi 200 juta rupiah kepada So Huan melalui pengacara So Huan bernama Zulaika. Hal itu pun dibuktikan dengan rekaman suara Zulaika.


"Mereka dinda kanda, dinda kanda, minta uang awalnya 300 juta, menjadi 200 juta. Katanya untuk Hakim namanya Joshua, uang itu supaya saya yang memenangkan perkara perdata itu, tapi saya tidak pernah kasi. Saya ingin tanya, apakah hal itu benar dan apakah karena saya tidak kasi, makanya saya kalah sampai ke tingkat kasasi," cetusnya kesal.


Terkait hal itu wartawan pun melakukan konfirmasi kepada ADN alias AK melalui ponselnya. Sayangnya hingga saat ini konfirmasi wartawan belum dijawab.


(red)

×
Berita Terbaru Update