Polres Asahan Kembali Berhasil Ungkap Penyelundupan 18 Kilo Sabu Asal Malaysia -->

Polres Asahan Kembali Berhasil Ungkap Penyelundupan 18 Kilo Sabu Asal Malaysia

Senin, 22 September 2025

Polres Asahan mengelar press realese atas keberhasilan pengungkapan narkotika sabu 18 kg, 7000 butir pil ekstasi dan 3000 butir happy five, Sabtu (20/09/25) kemarin.

Metro7news.com|Asahan - Polres Asahan terus saja menunjukkan komitmennya dalam perang total terhadap narkoba. Hal itu dibuktikan dari keberhasilan Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap upaya penyelundupan 18 kilogram sabu, 7000 butir pil ekstasi dan 3000 butir happy five, Sabtu (20/09/25) kemarin. 


Saat memimpin press release di lantai II Aula Wira Satya, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menerangkan, tim Opsnal berhasil menangkap tiga orang pelaku di wilayah perairan belakang gudang, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.


Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (29) selaku nakhoda pengganti, AF (32), dan R (23), keduanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK). 



Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai jenis bungkus, di antaranya plastik bergambar bunga matahari, bungkus teh cina dengan merek “Guanyinwang” dan “Chrysanthemum Tea”, hingga “Alishan Jin Xuan Tea”. 


Selain itu, turut diamankan sebuah sampan, tas, karung putih, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.


Masih kata Kapolres, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal yang membawa narkotika dari laut.  


Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati sebuah kapal mencurigakan yang kemudian bersandar di perairan Kota Tanjungbalai. 


Saat digerebek, petugas menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di bagian penyimpanan alat masak kapal.


“Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Mereka dijanjikan upah sebesar satu juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Kapolres Asahan kembali menegaskan, penggagalan peredaran narkoba ini mampu menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.  


Pihak kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk AL yang menjadi pengendali dari luar negeri.


(dt)