Kabid PBG dan Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Terkesan Backup Bangunan Ruko Jalan Bhayangkara -->

Kabid PBG dan Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Terkesan Backup Bangunan Ruko Jalan Bhayangkara

Senin, 22 September 2025

Bangunan Ruko di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung diduga melanggar KRK, namun tidak ada sedilit oun tindakan dari yang berkompeten.

Metro7news.com|Medan - Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung menyanyangkan sikap tertutupnya Kabid PBG dan Pengawasan Dinas Tarukim Cikataru Kota Medan, Afan Harahap.


Menurut Firdaus Tanjung, Afan Harahap diduga tidak proaktif dan alergi dengan wartawan. Juga tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Kabid, dan mengangkanggi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Terkait bangunan bermasalah di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung diduga telah melanggar keterangan rencana kota (KRK), sampai saat ini belum ada jawabannya.


"Kita sudah beberapa kali coba mengkonfirmasi Kabid, namun tidak sedikit pun tidak pernah mau menjawab. Jadi terkesan tidak menjalankan Tupoksi, dan mengabaikan UU KIP. Seharusnya dia terbuka ini malah bungkam," ketus Firdaus Tanjung, Senin (22/09/25).


Tambahnya, Afan Harahap diduga banyak memelihara  bangunan- bangunan bermasalah dan serta mendahului PBG.


Untuk diketahui, bangunan Ruko di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih persisnya didepan Mako Brimob, selain melanggar KRK, izin dan roiland jalan, namun tidak ada tindakan sama sekali.


(Toni)



.