-->

Notification

×

Iklan

Wah Gawat !!! Tong Pengolahan Lumpur di Panyabungan Beroperasi Tanpa Izin dan Gunakan Bahan Kimia B3

Senin, 22 September 2025 | September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T13:00:20Z
Tong pengolahan lumpur mengandung emas di Desa Panyabungan Jae, Senin (22/09/25).

Metro7news.com|Madina - Bagaikan industri pengolahan emas, puluhan tong raksasa yang digunakan untuk pemisahan lumpur mengandung emas berdiri kokoh di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan.  


Dan kuat dugaan pengolahan itu belum memiliki izin dari dinas terkait baik itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Mandailing Natal.


Walau diduga belum memiliki izin operasi pengolahan emas itu, tapi bebas menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3), sayangnya tidak ada sedikitpun terlihat tindakan dari pihak penegak hukum, seperti Polres Madina.


Terkait keberadaan tong pengolahan emas itu, Kadis DPMSTP Madina, Ahmad Faisal Lubis, Senin (22/09/25) menegaskan, bahwa tidak pernah ada izin usaha pengolahan emas atau yang lazim disebut tong yang dikeluarkan oleh DPMPSTP Madina.


"Tidak pernah DPMPSTP Madina mengeluarkan izin tersebut," tegas Ahmad Faisal Lubis, Kepala DPMPSTP Madina.


Terkait pengawasan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada pengolahan lumpur dari penggilingan batuan mengandung emas itu kuat dugaan tidak ada pengendalian dari DLHK Madina.


Namun, anehnya pengolahan lumpur mengandung emas yang menggunakan bahan B3 itu tidak kunjung tersentuh oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update