![]() |
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam press realise menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika antar negara yang masuk melalui perairan Asahan, berkat adanya informasi dari masyarakat. |
Metro7news.com|Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggulung jaringan narkotika antar negara yang masuk melalui perairan Asahan.
Saat memimpin press release di Lantai II Aula Wira Satya Mapolres Asahan, Jumat (19/09/25), Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya seorang pria PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia melalui perairan Asahan.
Dari informasi itu, Senin (25/08/25) polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan PMI ilegal yang telah sampai di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Setelah bertemu dengan pelaku yang akhirnya diketahui berinisial M, polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus plastik berwarna kuning emas bertuliskan Fresco-Dried Durien berisi narkotika jenis sabu dari tas ransel milik M.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, Paspor, 2 (dua) unit hp android dan satu tas ransel berwarna merah milik M.
Dari hasil interogasi, M mengaku bahwa dirinya merupakan kurir yang diperintah oleh AA untuk membawa narkotika tersebut menuju Kabupaten Sampang Madura Provinsi Jawa Timur.
"Dari keterangan tersangka, hal ini ia lakukan sebagai tambahan penghasilan. Sampai saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga ke pemesan barang yang berada di Madura," terang Kapolres.
Masih menurut Kapolres Asahan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
(dt)