![]() |
| Barang bukti excavator pelaku PETI di Mapolres Madina, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), bahwa sepanjang Tahun 2024 lalu, PN Madina telah mengeluarkan 4 penetapan persetujuan sita terhadap 11 unit excavator, dengan rincian sebagai berikut ;
- Penetapan Sita Nomor : 148/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024. (2 Unit Excavator)
- Penetapan Sita Nomor : 201/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (2 Unit Excavator)
- Penetapan Sita Nomor : 203/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (2 Unit Excavator)
- Penetapan Sita Nomor : 204/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (5 Unit Excavator)
Kesebelas penetapan sita itu dibenarkan telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Madina. Melalui Humas PN Madina, Fadil Aulia, menegaskan penetapan sita itu dikeluarkan oleh PN Madina usai menerima permohonan sita dari pihak Polres Madina.
"Benar bang. Kita memang mengeluarkan penetapan sita terhadap 11 alat berat tersebut. Penetapan itu kami (PN Madina-red) keluarkan berdasarkan permohonan dari penyidik Polres Madina," tegasnya, Senin (27/10/25).
Bahkan dirinya juga mengatakan, setelah penetapan sita tersebut, proses penyidikan dan penyelidikan diserahkan ke pihak Polres. Sehingga berkas kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) itu lengkap atau tidak masih menjadi tanggung jawab dari pihak penyidik di Polres Madina.
"Penetapan sita yang dikeluarkan oleh PN sesuai dengan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) untuk mengatur agar penyidik tidak berbuat semena-mena. Karena semua diatur oleh undang-undang," jelas Fadil.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Madina, Gilbert Sitindaon mengatakan, pihak Kejari Madina hanya menerima satu buah Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) dengan 7 orang tersangka dan satu unit excavator sebagai alat bukti.
"Kami hanya menerima satu pelimpahan berkas yang dilengkapi dengan SPDP dengan alat bukti 1 unit excavator. Dan sudah kami sidangkan, bahkan tersangkanya juga sudah menjalani hukumannya," ungkapnya.
Terkait 11 unit excavator yang dikabarkan telah dititip rawatkan, Gilbert tidak mau berkomentar banyak. Dia mengatakan, proses penyidikan tersebut sepenuhnya berada ditangan pihak penyidik.
"Sepenuhnya berada ditangan penyidik dari kepolisian. Jika memang tidak ada berkas yang dilimpahkan ke tim kejaksaan, maka kita tidak bisa melanjutkan untuk ke persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa pada Selasa (28/05/24) tahun lalu, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK, langsung turun tangan memimpin penindakan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan dan berhasil mengamankan 13 unit excavator yang diangkut ketempat penyimpanan barang bukti di Mako Polres Madina.
Terkait hal itu, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, SH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution SH guna mempertanyakan kepada siapa excavator yang diamankan dari lokasi tambang ilegal di Kecamatan Kotanopan diserahkan untuk di titip rawatkan.
Dan siapa tersangka yang menggunakan 11 Unit excavator tersebut untuk penambang, hingga berita ini di kirim dan ditayangkan oleh redaksi, belum memberikan keterangan.
(MSU)
