![]() |
Bangunan Ruko di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung atau persisnya di samping jual pecah belah (Dapur Rame Hause Ware) diduga belum mengantongi PBG. |
Metro7news.com|Medan - Menjamurnya bangunan bermasalah di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan kian hari kian marak. Seperti di temukan sebanyak 13 unit bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Bhayangkara, Keluaran Indra Kasih,. Kecamatan Medan Tembung atau persisnya samping Toko Penjual Perabotan Rumah Tangga atau pecah belah (Dapur Rame Hause Ware).
Hasil investigasi Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, kondisi bangunan tersebut sudah mencapai 50 persen rampung. Namun diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung, hal ini sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PBG).
![]() |
Bangunan di Jalan Gereja/Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, izin 10 dilapangan dibangun 18 unit. Ini sudah merugikan PAD dari retribusi IMB Kota Medan. |
"Ketidakpatuhan pengembang terhadap aturan PBG itu dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian pembangunan, hingga perintah pembongkaran," ujar Firduas Tanjung, Minggu (12/10/25) sore saat dimintai tanggpanannya terkait bangunan tersebut.
Ungkap Firdaus Tanjung lagi, masih ada bangunan bermasalah lainnya seperti di Jalan Gereja/Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, sebanyak 18 unit, izin hanya 10 unit. Kenapa itu tidak ada tindakan sama sekali oleh Pemko Medan dalam hal ini Dinas PKP2R Cikataru Kota Medan atau Satpol PP Medan. Padahal sudah menyimpang dan merugikan PAD Kota Medan.
"Kita minta kepada Pemko Medan harus mengambil sikap tegas terhadap kedua bangunan bermasalah itu, karena sudah merugikan PAD dari retribusi IMB. Serta menghentikannya," tegas Firduas Tanjung.
Karena menurutnya sudah menyimpang dari keterangan rencana kota (KRK), dan rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Medan, dan pengembang terkesan melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).
(red)