Bawas MA Terkejut Dengar Keterangan So Huan Terkait Perkara Perdata Nomor 8 -->

Bawas MA Terkejut Dengar Keterangan So Huan Terkait Perkara Perdata Nomor 8

Selasa, 07 Oktober 2025

Keterangan So Huan dan Julianty terkait dugaan kejanggalan dalam perkara perdata No.8 yang disidangkan oleh PN Tanjungbalai pada Tahun 2023 lalu kepada Tim Bawas Makamah Agung RI.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI terkejut mendengar sejumlah keterangan So Huan dan Julianty terkait dugaan kejanggalan dalam perkara perdata No.8 yang disidangkan oleh PN Tanjungbalai pada Tahun 2023 lalu. 


Salah satu Hakim Tinggi Bawas MA yang mendengarkan keterangan dari So Huan sempat lama memegang kepalanya. Raut wajah Hakim Tinggi Bawas itu pun seolah memendam rasa kecewa yang dalam, ketika So Huan memaparkan satu persatu materi yang mereka pertanyakan. 


"Jadi kamu ketemu dengan hakim di rumah dinas sebelum perkara 08 ini muncul" cecar Hakim Tinggi kepada So Huan. So Huan pun mengangguk dan melanjutkan keterangannya.


Menurut So Huan, kedatangan Tim Bawas MA RI ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (07/10/25) pagi, berdasarkan laporan yang dibuatnya pada awal Juni 2025 lalu. So Huan dan istrinya Julianty pun dimintai keterangan selama dua jam oleh Tim Bawas yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Hakim Yustisia tersebut.


"Ada beberapa materi yang mengarah kepada dugaan rekayasa gugatan No 8 yang telah saya sampaikan tadi. Bawas juga meminta bukti dan sudah saya berikan," ujarnya kepada media.


Sejumlah keterangan yang disampaikan oleh So Huan diantaranya, terkait Asli SHM No 74 milik Julianty yang diambil oleh penggugat Sutanto alias Ahai Sutanto di Kantor ATR/BPN Asahan dengan menggunakan tanda tangan Julianty yang dipalsukan. 


Atas hal itu, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut pun kemudian menetapkan Sutanto alias Ahai Sutanto sebagai tersangka.


Hal lainnya yang disampaikan So Huan kepada Bawas adalah, terkait adanya Akte fiktif dalam dalil gugatan, keterangan saksi penggugat yang dinyatakan oleh hakim sebagai Testimoni de Auditu.


Namun, tetap dijadikan pertimbangan serta adanya dugaan permintaan uang diduga dilakukan oleh suami oknum hakim yang juga oknum anggota DPRD Tanjungbalai.


"Masalah eksekusi tanpa alas hak yang dilakukan oleh mereka untuk menghancurkan saya, juga telah saya sampaikan. Saya berharap agar Bawas mengambil langkah tegas dalam hal ini," tandasnya. 


Masih kata So Huan, terkait kejanggalan perkara perdata tersebut dirinya pun telah membuat laporan ke sejumlah lembaga tinggi negara, seperti KPK RI, Kejagung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial serta Komisi III DPR RI di Jakarta. 


"Semua laporan yang saya buat ke lembaga tinggi negara, saat ini tengah berproses dan berjalan. Terkait materi laporan, tentunya akan berbeda antara satu dengan yang lainnya," tutupnya.


(dt)