![]() |
Bangunan di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung yang diduga manipulasi izin, 10 dibangun 18 unit. |
Metro7news.com|Medan - Ada ada saja tipu muslihat pengembang property atau pemilik bangunan sekarang ini. Demi meraup keuntungan pribadi. Pemilik bangunan tidak takut sedikitpun menggelap retribusi (pajak) dari ijin mendirikan bangunan (IMB).
contohnya saja, bangunan yang berlokasi di Jalan Sukaria dan di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Di Jalan Sukaria bangunan yang tengah dikerjakan hampir rampung itu sedikitpun belum ada tindakan dari instansi terkait.
Bangunan yang diduga menyimpang dari ketentuan rencana kota (KRK) ini, izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hanya 10 unit 2 lantai, tetapi dilapangan, pemilik bangunan menyulap jadi 18 unit dan 2 lantai setengah.
![]() |
Bangunan di Jalan Surya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, izin 4 dibangun 12 unit. |
Lain lagi yang di Jalan Surya, pengenmbang disinyalir nekad melakukan penyimpangan dari KRK. Didapat pengembang sebelum PBG dikeluarkan . Ijin Persetujuan Bangunan Gedung hanya 4 unit 2 lantai, dilapangan pengembang atau pemilik bangunan menyulap jadi 12 unit dengan rincian menghadap ke Jalan Surya 3 unit.
Keterangan yang diperolkeh wartawan di Dinas PKP2R Cikataru Medan, seharusnya bangunan tersebut (Jalan Surya) peruntukkannya rumah tempat tinggal deret dengan type lebar bangunan 5-6 meter.
Namun pengembang, menyulap rumah toko (Ruko) dengan lebar bangunan 4 meter. Dan, akses masuk komplek yang estimasinya 5 meter disulap jadi 2 meter.
Saat ditanyakan kepada Affan Harahap, Kabid Pengawasan dan PBG Dinas PKP2R Cikataru Medan via WhatsApp tidak menjawab sampai berita ini tayang.
(Daus)