Keberadaan Tong dan Penggunaan Senyawa Kimia Berbahaya, Kapolres Madina Baru Mau Melakukan Penyelidikan -->

Keberadaan Tong dan Penggunaan Senyawa Kimia Berbahaya, Kapolres Madina Baru Mau Melakukan Penyelidikan

Rabu, 01 Oktober 2025

Tong pengolahan lumpur mengandung emas di Desa Panyabungan Jae, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Keberadaan pengolahan lumpur batuan mengandung emas (tong) yang kuat dugaan menggunakan senyawa kimia bahan beracun dan berbahaya (B3) di sekitar Kota Panyabungan sudah berlangsung cukup lama, tanpa pernah ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Terkait keberadaan tong pengolahan yang beroperasi tanpa izin, Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK yang dikonfirmasi memberikan penjelasan melalui Plt Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, SH, menyampaikan, kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, Rabu (01/10/25


"Kami akan melakukan penyelidikan terkait informasi yang beredar penggunaan senyawa kimia berbahaya tanpa ijin," jelas Iptu Bagus Seto, SH.


Terkait adanya issu bahwa tidak adanya tindakan tegas dari Kepolisian Resor Madina karena telah adanya setoran dari pengusaha tong ilegal yang diduga diberikan kepada Kapolres Madina, Ipda Bagus Seto menyarankan apabila ada keterlibatan personel agar dilaporkan ke Siepropam.


"Apabila ada keterlibatan personel Polres Madina, dapat melaporkannya ke Siepropam," tegas Iptu Bagus Seto, SH yang juga menjabat Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina.


Sebelumnya diberitakan, bahwa Kapolres Madina bungkam saat dikonfirmasi terkait pengolahan tong ilegal, Selasa (30/09/25) yang diduga telah memberikan setoran sehingga tidak lagi ada penindakan dari kepolisian.


(MSU)