![]() |
| Sidang terkait perkara narkotika jenis sabu di PN Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Baru-baru ini publik terus saja disuguhkan dengan pemberitaan dugaan adanya rekayasa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Tanjung Balai dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Rahmadi.
Berita itu pun kemudian mendapat respon tegas dan penolakan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari TBA) Yuliati Ningsih, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TBA, Juergen K Marusaha Panjaitan, SH.,MH kepada media menerangkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TBA telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan proporsional sesuai dengan berkas perkara terdakwa Rahmadi.
"Tidak benar berita itu, selama proses persidangan, JPU telah melaksanakan kerjanya secara profesional sesuai dengan berkas perkara yang diterima," tegasnya, melalui keterangan resmi, Selasa (14/10/25).
Menurutnya lagi, JPU telah menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti serta melaksanakan pembuktian sesuai dengan alat bukti sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP. Baik JPU maupun Majelis Hakim dalam melaksanakan persidangan sama sekali tidak ada berupaya untuk merekayasa perkara.
"Kami telah melakukan seluruh proses persidangan secara terbuka untuk umum, jadi tudingan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan adanya rekayasa perkara sebagaimana yang disampaikan di media itu sepertinya hanya ingin mendiskreditkan kami. Tak sepatutnya dia berstatemen seperti itu diluar persidangan," kesalnya.
Lebih jauh Kasi Intel Kejari TBA, Juergen K Marusaha Panjaitan mengatakan, bahwa selama proses persidangan, hak-hak dari terdakwa Rahmadi telah diakomodir dan tidak ada tercederai.
"Silahkan beragumen dalam persidangan, jangan menyalahkan pihak JPU yang telah melakukan tugasnya dengan baik dan profesional," tandasnya.
Proses persidangan berikutnya akan memasuki agenda Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025.
(dt)
