-->

Notification

×

Iklan

Polsek Datuk Bandar Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T14:37:28Z
Pelaku penganiyaan berinisial A Alias D (43) warga Jalan Gereja No 65 kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai melalui Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap pelaku penganiayaan dalam waktu singkat. Aksi cepat tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. 


Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH Turnip, SE mengatakan, bahwa pelaku A Alias D (43) warga Jalan Gereja No 65 kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai berhasil diamankan pada Senin (27/10/25) pukul 21.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.


“Pelaku kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar. Keberhasilan ini hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat yang kooperatif,” ujar Kapolsek.


Kasus ini bermula dari laporan korban bernama RA (41) warga Jalan Karya Ujung Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang dianiaya pelaku di Jalan Karya Ujung Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Senin (27/10/25) pukul 17.30 WIB.


Peristiwa terjadi ketika korban dipukul pelaku dengan menggunakan besi kunci T lalu mengayunkan kearah wajah korban lalu mengenai pilipis mata sebelah kiri, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar.  


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar segera bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.


“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Polres Tanjungbalai hadir untuk memberikan rasa aman serta menegakkan keadilan bagi seluruh warga,” tegas Kapolsek.


Kapolsek Datuk Bandar mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga etika dalam berinteraksi sehari-hari dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.


(Humas/ds)

×
Berita Terbaru Update