![]() |
So Huan mencari keadilan memperjuangan haknya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI akhirnya mengambil keterangan terhadap So Huan dan istrinya Julianty di PN Tanjungbalai, Sumatera Utara terkait laporannya atas sejumlah kejanggalan dan dugaan rekayasa gugatan dalam perkara perdata No.8/Pdt.G/2023/PN Tjb.
Tim Bawas MA yang berjumlah empat orang tersebut melakukan pemeriksaan secara marathon selama lebih kurang dua jam terhadap So Huan dan Julianty di Ruang Restoratif PN Tanjungbalai, Selasa (07/10/25).
Keterangan demi keterangan yang diberikan So Huan sempat membuat Tim Hakim Bawas terkejut dan kebingungan.
Selain memberikan keterangan, So Huan juga telah menyerahkan seluruh bukti pendukung guna memudahkan Bawas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada media, So Huan pun menuturkan jika dirinya dicecar belasan pertanyaan oleh Tim Bawas MA yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Hakim Yustisia tersebut.
"Ada belasan pertanyaan yang mereka ajukan, ini tentunya untuk menggali lebih dalam seperti apa kolerasi antara dugaan rekayasa gugatan dengan putusan anomali yang saya laporkan. Bawas juga ingin memastikan, apakah materi yang saya sampaikan telah relevan dengan pokok perkara dan fakta persidangan," katanya.
Lebih lanjut So Huan pun menerangkan, ada beberapa nama yang dia minta untuk turut diperiksa oleh Bawas. Mulai dari oknum hakim, anggota DPRD Tanjungbalai yang diduga meminta ratusan juta rupiah saat proses sidang hingga notaris dan pihak terkait lainnya.
"Saya sudah sodorkan sejumlah nama untuk turut diperiksa oleh Bawas. Ini perlu dilakukan untuk membuka seluruh tabir kelam dunia peradilan di daerah," tambahnya.
Disamping itu, So Huan juga telah menjelaskan kepada Tim Hakim Bawas terkait adanya dalil gugatan fiktif yang diduga sengaja diciptakan oleh mafia hukum dalam perkara tersebut.
"Dari mulai SHM kami yang dicuri dari BPN Asahan, tidak adanya kwitansi yang berhubungan dengan SHM 74, Akte fiktif dan keterangan saksi yang tidak sinkron. Namun, tetap dimasukkan dalam pertimbangan, semuanya sudah saya paparkan kepada Bawas," tegasnya lagi.
Sementara itu, Julianti istri So Huan dihadapan Hakim Bawas mengatakan dengan mulut bergetar bahwa tanahnya telah dijual oleh hakim dengan cara menimbulkan gugatan yang diduga sarat dengan rekayasa.
Bagaimana tidak, dari awal eks Ketua PN Tanjungbalai sangat mengetahui duduk perkara bahwa SHM No 74 adalah sah milik Julianty. Namun, diduga karena ingin mengikuti permintaan dan hasrat penggugat, Ketua PN sekaligus Ketua Majelis Hakim itu pun menutup hati nuraninya terhadap kebenaran.
"Pak hakim, satu hal yang ingin saya sampaikan, tanah saya diduga dijual oleh Ketua Majelis Hakim dengan cara menimbulkan gugatan yang penuh rekayasa. Apakah negara tidak melihat ini pak hakim," ucapnya dengan nada gemetar menahan emosi.
Masih menurut So Huan, terkait kejanggalan dan dugaan rekayasa gugatan dalam perkara perdata tersebut, dirinya pun telah membuat laporan ke sejumlah lembaga tinggi negara, seperti KPK-RI, Kejagung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi 3 DPR-RI hingga ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Perkara yang dialami oleh So Huan ini pun terus saja menjadi konsumsi publik dan mencerminkan bagaimana buruknya sistem peradilan di negeri ini.
Baru-baru ini, Pemuda Peduli Indonesia di Jakarta juga melakukan aksi unjuk rasa ke Komisi Yudisial dan Bawas MA RI di bilangan Cempaka Putih. Unjuk rasa tersebut digelar oleh Mahasiswa dan Aktivis guna mendesak kedua lembaga itu segera bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rekayasa gugatan.
PPI juga meminta agar Bawas MA RI segera mencopot Yanti Suryani dari jabatannya sebagai Ketua PN Kisaran.
Menanggapi datangnya Bawas ke PN Tanjungbalai, Fungsionaris PPI Jakarta, Bima Putra Surya Pranata kepada media mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas respon yang dilakukan oleh Bawas.
Dia juga menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawas maupun Komisi Yudisial terhadap laporan So Huan.
"Kita mengapresiasi langkah Bawas yang telah datang ke Tanjungbalai Sumut semalam. Kita akan terus kawal, baik Bawas maupun KY dalam melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka hakim kurang ajar seperti itu harus segera dipecat, minimal dicopot dari jabatannya," katanya, Kamis (09/10/25).
Terpisah, wartawan yang terus saja mencoba melakukan konfirmasi kepada eks Ketua PN Tanjungbalai, hingga saat ini belum berhasil.
(dt)