-->

Notification

×

Iklan

Reza Fahlevi Wakili Aceh dalam Konferensi Parlemen Muda di DPR RI Tolak Kebijakan Pemotongan Dana TKD dan Dorong Otsus Aceh Diperpanjang ‎

Sabtu, 25 Oktober 2025 | Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T08:14:38Z
Reza Fahlevi Pemuda Aceh asal Subulussalam yangjuga Alumni Golkar Institute mewakili Aceh dalam
Konferensi Pemuda Parlemen Indonesia Tahun 2025 di ruang Komisi II DPR RI .

Metro7news.com|Jakarta - Gedung DPR RI dalam momentum Konferensi Pemuda Parlemen Indonesia Tahun 2025 yang di ikuti delegasi dari 38 provinsi seluruh Indonesia, Reza Fahlevi Pemuda Aceh asal Subulussalam yang juga Alumni Golkar Institute mewakili Aceh pada konferensi tersebut. 


Dalam kesempatan itu, Reza Fahlevi menyampaikan aspirasi penolakan terhadap kebijakan Menteri Keuangan dalam memotong dana transfer ke daerah (TKD) dan mendorong dana Otsus Aceh untuk diperpanjang, di sampaikan di ruang Komisi II DPR RI yang dimana turut hadir Ketua DPD RI, Sutan B Najamudin.

‎Perihal pemotongan TKD oleh Kementerian Keuangan RI tentu kebijakan itu sangat mempengaruhi lambatnya akselerasi pembangunan di daerah. 


"Saya merasa, kebijakan pemotongan dana TKD oleh Kementerian Keuangan telah menciderai spirit pelaksanaan otonomi daerah, hal ini tentu bukan hanya berpengaruh bagi Aceh tapi juga bagi seluruh daerah yang ada di Indonesia, khususnya Provinsi Aceh mengalami pemangkasan TKD sebesar 25 persen, alokasi TKD yang dipangkas yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," pungkas Reza, Sabtu (25/10/25).

‎Seperti diketahui, selama ini daerah memiliki sumbangsih besar terhadap pemasukan negara melalui hasil sumber daya alam di sektor Migas, Minerba, Perkebunan dan sektor lainnya. Akan tetapi hasil bumi di daerah yang seharusnya dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat di daerah. 


Namun, harus di setorkan terlebih dahulu ke pemerintah pusat, lalu justru pemerintah pusat tidak mengembalikan dana bagi hasil sesuai dengan apa yang di sumbangkan oleh daerah terhadap hasil alamnya, malah kini dipangkas habis-habisan.  


"Tentu ini akan memicu rasa ketidakadilan bagi daerah," tegas Reza dalam penyampaiannya.

‎Kebijakan itu menurutnya, tidak selaras dengan semangat penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. Kebijakan TKD seharusnya menjadi cerminan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945, yang mengatur agar hubungan keuangan antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras.  


Ketentuan ini telah dituangkan dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemangkasan TKD 2026 juga menurutnya bertentangan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo.


"Saya menilai hal ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah pusat terhadap komitmen penguatan desentralisasi dan otonomi daerah, salah satu poin yang dituangkan dalam Asta Cita yakni yang mendapatkan penguatan itu adalah penguatan desentralisasi dan otonomi daerah," ungkap Reza. 

‎dalam logika desentralisasi yang dimana pemerintah pusat telah menyerahkan 32 urusan pemerintahan ke daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seharusnya, setiap urusan itu didampingi dengan pendanaan yang memadai dan kompatibel, bahkan kalau kita lihat postur di APBN, seyogianya transfer ke daerah itu minimal setengah dari APBN kita untuk transfer ke daerah.  


"Saya meminta kepada semua daerah untuk solid menyuarakan perihal ini, karena catatan penting yang harus dipahami oleh pemerintah pusat adalah kabupaten/kota dan provinsi ini merupakan garda terdepan yang melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat. Dan mendorong untuk Kementerian Keuangan menghapus kebijakan pemotongan TKD," tegas Reza dalam rapat di ruang Komisi II DPR RI.

‎Dia memiliki keresahan yang sama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-Dek Fadh soal pemotongan dana TKD di 2026 kedepan. Aceh masih dalam upaya untuk terus melakukan akselerasi pembangunan dan upaya melaksanakan kerja untuk kesejahteraan Rakyat Aceh.  


"Maka penyampaian saya dalam Konferensi Pemuda Parlemen Indonesia Tahun 2025 ini merupakan wujud keresahan kolektif antara rakyat dengan Pemimpin Aceh," tandasnya.

‎Perihal dana Otsus Aceh, sebagaimana yang telah disuarakan oleh Pemerintah Aceh dan seluruh lapisan masyarakat Aceh, kami ingin menegaskan kembali, bahwa dana Otsus bukan hanya sekedar uang atau alokasi dana. 


Namun dana Otsus Aceh adalah wujud kita semua menjaga komitmen perdamaian dan tetap merawat semangat persatuan, Aceh sebagai daerah yang telah melewati proses panjang dalam sejarah Indonesia sudah sepatutnya untuk terus di rawat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.


Dana Otsus Aceh yang telah disalurkan sejak 2008 sampai saat ini merupakan wujud komitmen yang tidak boleh ditawar, dan dirinya melihat dana Otsus Aceh menjadi denyut jantung pembangunan dan upaya mensejahterakan Rakyat Aceh. 


"Kami menegaskan kembali dalam forum yang terhormat ini perihal dana Otsus Aceh harus tetap diperpanjang dan terus disalurkan guna merawat semangat perdamaian dan persatuan," tutup Reza dalam penyampaian aspirasinya.

‎(Amdan Harahap)

×
Berita Terbaru Update