SPJ DD TA 2023 Tak Kunjung Diserahkan, GNPK RI Laporkan 16 Desa ke Kejari Madina -->

SPJ DD TA 2023 Tak Kunjung Diserahkan, GNPK RI Laporkan 16 Desa ke Kejari Madina

Rabu, 01 Oktober 2025

GNPK RI  Sumut menyerahkan laporan 16 desa terkait DD TA 2023 ke Kejari Madina, Selasa (30/09/25).

Metro7news.com|Madina - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan 16 desa yang diduga tidak menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD) 2023 ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina), Selasa (30/09/25).


Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar Lubis usai menyerahkan laporan menjelaskan, laporan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh GNPK RI Sumut dalam mengawal penggunaan Dana Desa.


Yulinar Lubis yang akrab disapa Yuli ini  mengatakan, untuk tahap awal ada 16 desa dari beberapa kecamatan di Madina yang dilaporkan.


"Kita masukkan laporan resmi ke kejaksaan. Laporan ini sudah kita konfrontir dengan data dari Inspektorat Madina. Sehingga secara administrasi laporan yang kita serahkan ke kejaksaan sudah lengkap dengan data," ungkapnya.


Ia pun menguraikan, awalnya pihak GNPK RI sudah menyurati dan mengkonfirmasi kepada kepala desa.


Namun, hingga dibuat laporan resmi itu, surat konfirmasi yang GNPK RI kirimkan hanya dianggap lalu oleh kepala desa yang terindikasi tidak menyerahkan SPJ DD 2023 lalu.


"Kita sudah coba untuk konfirmasi. Hanya beberapa desa yang menanggapi surat konfirmasi kita. Rata-rata balasan dari kepala desa seolah tak mau mempertanggungjawabkan karena masa itu dipimpin oleh Pj kepala desa,” ungkapnya.


Jadi lanjutnya, kita duga ini ada pemufakatan dan kerjasama untuk mengkorupsi Dana Desa tersebut.


Yuli juga mengatakan, salah seorang camat yang juga menjabat Pj kepala desa pun diduga berbohong, karena membalas surat konfirmasi dari GNPK RI Sumut menegaskan SPJnya sudah diserahkan dan dianggap selesai oleh inspektorat.


"Contohnya, Camat Ranto Baek, pada saat menjabat Pj Kepala Desa Manisak memang telah menjawab SPJ dari desanya, sudah selesai dan diserahkan oleh Inspektorat Madina. Namun, berdasarkan jawaban dari inspektorat, Desa Manisak hingga saat ini tidak menyerahkan SPJ Tahun 2023," terangnya.


Yulinar menambahkan, apa yang dilakukan baik oleh kepala desa maupun Pj kepala desa di Tahun 2023 yang lalu diduga kuat merupakan indikasi korupsi. Sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.


”Kita dari GNPK RI menduga ada indikasi korupsi sehingga SPJ DD 2023 sebagian Pj kepala desa tidak menyerahkannya ke inspektorat. Yang paling mengherankan lagi, mengapa DD 2024 bisa di cairkan, sementara SPJ DD 2023 itu tidak diserahkan kepala desa,” pungkas Yuli penuh tanya.


Sebab sambungnya, tidak menyerahkan SPJ Dana Desa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/wali kota.


Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana Desa seperti sanksi administrasi dan sanksi hukum pidana. 


(MSU)