Satpol PP Kota Medan Terkesan Tutup Mata, LARaS : Tupoksinya Tidak Jalan -->

Satpol PP Kota Medan Terkesan Tutup Mata, LARaS : Tupoksinya Tidak Jalan

Rabu, 01 Oktober 2025

Bangunan 9 unit di Jalan Bhayangkara atau persisnya depan Mako Brimob, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung diduga bermasalah telah melanggar KRK.

Metro7news.com|Medan - Sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari Satpol PP Kota Medan mengenai bangunan bermasalah. 


Seperti pada bangunan Ruko 9 unit di Jalan Bhayangkara depan Mako Brimob, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Padahal, pengembangnya sudah jelas melakukan kesalahan, namun terkesan dilindungi.


Terpisah, Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung menyanyangkan Tupoksi Satpol PP terkesan tutup mata dan membisu. 


"Sudah tiga kali surat peringatan dari Dinas Perkim Cikataru Kota Medan dilayangkan, namun terkesan diabaikan oleh pengembangnya. Seharusnya, dalam hal ini Satpol PP seharusnya bertindak bukan seperti ini, tutup mata, seakan-akan melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah tersebut," ungkap Firdaus Tanjung, Selasa (30/09/25).


Tambah Firdaus, pelanggaran KRK (Keterangan Rencana Kota) ada dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan pembangunan, penghentian pekerjaan, pencabutan izin, atau bahkan perintah pembongkaran bangunan.  


Serta ada juga sanksi pidana berupa denda atau penjara jika pelanggaran itu menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Bangunan Gedung dan Cipta Kerja.


"Karena fungsi KRK itu untuk menata dan sebagai peta rencana tata ruang yang berisi informasi detail tentang pemanfaatan lahan, dan pelanggarannya. Jadi apabila ada pelanggaran akan ditindak oleh pemerintah daerah," ujarnya.


Sementara, diketahui kesalahan fatal pada bangunan tersebut mengenai tata letaknya. Seharusnya bangunan itu sesuai izinnya menghadap ke Gang Setia Budi, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.


"Namun disulap menjadi mengahadap ke Jalan Bhayangkara depan Mako Brimob," tegas Firdaus Tanjung, sembari mengatakan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang, seperti jumlah unit dan lantai, serta roiland jalan.


Mana Tupoksi Satpol PP, ungkap Firdaus Tanjung. Jadi hanya sebagai penonton saja. Jangan-jangan pihak pengembangan sudah memberikan upeti ke dinas tersebut. Jadi tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tersebut," pungkas Firdaus Tanjung.


(fin)