![]() |
Kejari Deli Serdang masih mendalami kasus jual beli jabatan kepala sekolah di SD Negeri di Kabupaten Deli Serdang. |
Metro7news.com|Deli Serdang - Viralnya pemberitaan di beberapa media online dan media cetak, tentang dugaan terjadinya transaksi jual beli Jabatan Kepala Sekolah SD Negeri yang dibandrol sampai Rp 40 juta, kepada peminat yang menginginkan menjadi Kepala Sekolah SD Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Jual beli jabatan kepala sekolah tersebut yang diduga dilakukan oleh orang dalam yang bertugas pada Dinas Pendidikan tersebut.
Dugaan transaksi jual beli jabatan kepala sekolah tersebut juga sudah tercium oleh Bupati Deli Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan.
Bahkan dengan viralnya pemberitaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH., MH melakukan gerak cepat (Gercep) telah memanggil para oknum yang diduga melakukan jual beli jabatan tersebut.
Dugaan jual beli Jabatan Kepala Sekolah SD Negeri diduga dilakukan oknum setingkat Kabid dan Kasi yang bertugas pada Dinas Pendidikan Deli Serdang, juga diduga orang dekat bupati saat ini dan pada saat Pemilu Kada yang lalu yang banyak berkeringat untuk memenangannya.
Sementara, terduga pelaku jual beli jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang tersebut saat ini sudah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Deli Serdang.
Seperti, Johanes Indra Sitompul yang sebelumnya menjabat salah satu kepala sekolah di Kecamatan Pagar Merbau dan saat ini menjabat Kabid SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang, Fosma Situmorang salah satu Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Patumbak dan Erni Yusri Lubis yang juga menjabat Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Tanjung Morawa untuk dilakukan wawancara.
Dan pihak Pidsus Kejari Deli Serdang masih mencari dan pengumpulan bukti-bukti dugaan jual beli jabatan tersebut.
Hal ini di ungkapkan Kepala Kejari Deli Serdang Revanda Sitepu melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amaly pada awak media Rabu (08/10/25) pagi, yang menemuinya di Kantor Kejari Deli Serdang Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Bahkan saat ini, Kapala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang, guna menangani kasus tersebut.
Dan pihak Pidsus Kejari Deli Serdang saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan setempat (onthe sport) dan wawancara dengan para terduga yang terkait dalam jual beli Jabatan ini, yang diduga ada terjadi indikasi perbuatan melawan hukum.
Serta untuk mengetahui, apakah ada dugaan penyalahgunaan wewenang maupun kerugian negara, maupun tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam perekrutan Kepala Sekolah SD Negeri yang diduga dilakukan oknum pejabat.
"Seperti para kepala Bidang di Dinas Pendidikan pada Tahun 2024 yang lalu maupun di Tahun 2025 ini," sebutnya.
Dan Kejari Deli Serdang juga sudah ada menerima bukti-bukti, seperti transfer uang sesama kepala sekolah dan hasil pembicaraan melalui WhatsApp seperti yang dilihatkan awak media ini pada Kasi Intel saat menemuinya.
"Saat ini kita masih dalami untuk uang apa yang ditransfer tersebut dan pada siapa diserahkan mereka ini masih kita dalami," sebutnya.
Dan pada kawan kawan wartawan diminta kerja samanya, apa bila ada menemukan bukti-bukti yang lain agar memberikan informasi pada pihak kami Kejari Deli Serdang.
"Untuk dilakukan pendalaman di kasus tersebut , sampai nanti ada tersangkanya," pungkasnya.
(red)