![]() |
| Tumpukan Materia galian C di RSUD Panyabungan, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Rekanan pengerjaan kegiatan kontruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) yang bernilai miliyaran rupiah diduga menggunakan material galian C bukan dari pemegang izin resmi sehingga telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rekanan pelaksana kegiatan kontruksi di lingkungan Pemkab Madina, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, selaku pendampingan hukum yang dilaksanakan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), melalui Kasi Intelijen, Jufry Wandi Banjarnahor, SH., MH, Selasa (14/10/25) menyampaikan akan segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan kontruksi di Pemkab Madina untuk dimintai keterangan lengkapnya.
"Terlebih dahulu akan segera kita panggil PPK nya untuk diminta keterangan dimana kendalanya, sehingga kita tidak beropini nanti," jelas J W Banjarnahor, SH., MH.
Untuk keterangan lebih lanjut, Jufry W Banjarnahor, SH., MH meminta agar diberikan waktu untuk menggali informasi dari PPK kegiatan kontruksi di lingkungan Pemkab Madina.
"Terkait hal ini mohon beri kami waktu untuk bekerja, nanti akan di sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan," tegasnya.
(MSU)
