-->

Notification

×

Iklan

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan BMMN Periode Januari-September 2025

Kamis, 20 November 2025 | November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T12:43:47Z
KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung barang selundupan atau barang menjadi milik negara dari berbagai jenis barang yang bernilai 2,9 miliar lebih di Gudang Penimbunan Bea dan Cukai Teluk Nibung, Jalan Pelabuhan Panton, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Kamis (20/11/2025).

Metro7news.com|Asahan - KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung musnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari  hingga September 2025.  


Kegiatan pemusnahan BMMN tersebut dilakukan di Gudang Penimbunan Bea dan Cukai Teluk Nibung, Jalan Pelabuhan Panton, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Kamis (20/11/2025).


Kepala Bea dan Cukai TMP C Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dihadapan awak media memaparkan, dalam kurun waktu tersebut KPPBC Teluk Nibung telah melakukan 59 kali penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Dalam melakukan penindakan, BC Teluk Nibung telah bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yang berada di Kabupaten Asahan, Labura, Labuhanbatu, Labusel dan aparat penegak hukum di Kota Tanjungbalai.


Sejumlah BMMN yang dimusnahkan meliputi, 1,7 juta batang lebih rokok tanpa cukai, 74 koli tekstil, 107 koli produk makanan dan minuman olahan, 26 bungkus pupuk tanaman, 3 unit laptop, 10 set produk kecantikan dan 4 koli sparepart kenderaan. 


Nurhasan Ashari menerangkan, total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi,  sebesar Rp. 2.952.134.360,- (Dua koma sembilan miliar lebih) dengan potensi kerugian negara sebesar 1,154 miliar rupiah.


"KPPBC Teluk Nibung akan terus menguatkan komitmennya dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari barang ilegal. Hal ini juga merupakan dukungan kami atas Asta Cita Presiden Indonesia," tegasnya.


(dt)

×
Berita Terbaru Update