![]() |
| Pelaku penusukan berinisial HF (27), warga warga Jalan GB. Josua Komplek TDI Blok C No.55, Kisaran Timur berhasil diamanakan beserta barang buktinya oleh Satreskrim Polres Asahan. |
Metro7news.com|Asahan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Kamis (06/11/25) dini hari.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Immanuel P. Simaora, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku berinisial HF (27), warga Jalan GB. Josua Komplek TDI Blok C No.55, Kisaran Timur, diduga melakukan penusukan terhadap korban WD menggunakan sebilah pisau bergagang plastik warna hijau.
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka robek di dada sebelah kiri dan bersimbah darah di lokasi kejadian. Tim Unit Tipidter Polres Asahan yang dipimpin Ipda Toman Napitupulu, S.H. segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di kawasan tersebut.
“Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban tergeletak di aspal dengan luka tusukan di dada. Pelaku yang masih berada di tempat kejadian langsung diamankan beserta barang bukti sebilah pisau,” ungkap AKP Immanuel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan sekelompok pria tak dikenal. Pelaku mengaku sebelumnya diberhentikan oleh empat orang pria yang mengendarai dua sepeda motor. Salah seorang dari mereka menegur pelaku karena merasa tersinggung dengan tatapan mata pelaku.
“Pelaku sempat membantah, namun situasi memanas hingga pelaku dipukul dan dikeroyok. Karena terdesak, pelaku kemudian mengambil pisau yang dibawanya dan menusuk salah satu pria yang diketahui berinisial WD,” lanjutnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 03.30 WIB di lokasi yang sama. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga telah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 1 bilah pisau berbahan besi bergagang plastik warna hijau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Asahan dengan sangkaan Pasal 354 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
(Humas/ds)
