Pengadaan yang bersumber dari APBDP 2025 ini memiliki nilai pagu Rp.1.171.728.600,00 dengan nilai harga penilaian sendiri (HPS) yang hampir sama dengan nilai pagu.
Ketua AMAP2-SU, A. Syahputra dalam orasinya, mereka menyorti dugaan penyelewengan anggaran. Dan dia menyebutkan adanya kesamaan antara nilai pagu dan nilai HPS yang sangat tipis, menimbulkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak di lakukan secara kompetitif dan berpotensi di atur sejak awal.
"Perbedaan nilai pagu dan nilai HPS itu perlu di selidiki," ujarnya.
AMAP2-SU juga menduga adanya indikasi penyimpangan dalam tahap perencanaan hingga proses e-catalog yang dapat berpotensi pengondisian proyek sehingga diduga terjadi nya gratifikasi di dalam proses pengadaan.
Menurutnya, pengadaan besar ini dengan nilai pagu mencapai milyaran ini sangat rawan penyimpangan dalam pelaksanaan, terutama nantinya dalam terkait kualitas dan kuantitas bahan alat internet yang dipakai untuk kebutuhan pemerintah.
Menanggapi tuntutan masa tersebut, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi, Randi H Tambunan mengatakan, ucapan terima kasih sudah membantu tugas dari pada pungsi pengawasan terhadap roda pemerintahan.
"Kepada teman-teman mahasiswa untuk membuat laporan resmi di PTSP agar tuntutan dapat di proses secara hukum," pungkasnya.
A. Syahputra juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil serta membentuk tim untuk memeriksa Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak pemenang pengadaan dan aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan tidak penyelewengan anggaran yang telah banyak merugikan uang negara,
Aksi tersebut begitu antusias dan Ketua AMAP2-Su juga mengatakan, bahwa kasus ini akan mereka kawal terus dari awal sampai ke tahap selanjutnya.
(Redaksi)
