![]() |
| Gedung baru SD Negeri 333 Bintungan Bejangkar Kec Sinunukan, Selasa (30/12/2025). |
Metro7news.com|Madina - Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SD Negeri 333 Bintungan Bajangkar Baru, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, dilaporkan telah rampung 100 persen.
Namun hingga kini, hak penyedia jasa belum dibayarkan secara penuh lantaran Dinas Pendidikan Mandailing Natal tidak menerbitkan Provisional Hand Over (PHO). Selasa (30/12/2025).
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 600 juta tersebut dikerjakan oleh CV Budi Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 70 hari kalender, terhitung sejak 18 Oktober hingga 22 Desember 2025.
Dalam proses pelaksanaannya, pekerjaan sempat mengalami hambatan serius akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Mandailing Natal.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap progres pekerjaan, sehingga pihak kontraktor mengajukan permohonan adendum waktu kepada Dinas Pendidikan Mandailing Natal. ,
Sayangnya, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dan terkesan diabaikan.
Apalagi di tengah situasi ini, masyarakat setempat, para orang tua siswa, hingga kepala desa justru meminta agar pekerjaan tidak dihentikan demi keberlangsungan proses belajar mengajar. ,
Pasalnya, bangunan lama SD Negeri 333 Bintungan Bajangkar Baru dinilai sudah lapuk dan terancam rubuh sehingga tidak layak lagi digunakan.
Atas permohonan masyarakat tersebut, pihak kontraktor akhirnya tetap melanjutkan pekerjaan hingga selesai 100 persen, meski secara administratif permohonan adendum waktu belum disetujui oleh dinas terkait.
Tetapi, pada 22 Desember 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak, Dinas Pendidikan Mandailing Natal justru memutus kontrak secara sepihak.
Padahal pengajuan adendum waktu telah disampaikan sebelumnya dalam rentang waktu tujuh hari kerja dengan dasar kondisi force majeure serta pertimbangan kepentingan masyarakat dan keselamatan peserta didik.
Lebih jauh, dalam proses ini muncul dugaan adanya perlakuan tebang pilih dalam pemberian tambahan waktu pengerjaan proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal justru diberikan adendum waktu, meski tidak terdampak bencana alam sebagaimana proyek RKB SD Negeri 333 Bintungan Bajangkar Baru.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi, keadilan, serta transparansi kebijakan dalam pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten Mandailing Natal.
Akibat pemutusan kontrak sepihak tersebut, meskipun bangunan telah selesai dan siap digunakan, Dinas Pendidikan Mandailing Natal hanya bersedia membayar sekitar 55 persen dari nilai kontrak.
Sementara, sisa pembayaran hingga kini tertahan dengan alasan tidak diterbitkannya PHO.
Situasi ini dinilai sangat merugikan penyedia jasa, mengingat pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya dan bangunan fisik telah berdiri serta dapat dimanfaatkan oleh siswa dan tenaga pendidik.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pemutusan kontrak sepihak.
Dan dugaan tebang pilih dalam pemberian adendum waktu, serta penahanan pembayaran meski pekerjaan telah rampung.
(MSU/TIM)
