![]() |
| Tong ilegal pengolahan lumpur batuan mengandung emas, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Bebasnya aktivitas operasi pengolahan lumpur batuan mengandung emas (Tong) di wilayah Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Huta Bargot, diduga karena adanya perlindungan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina).
Berdasarkan informasi yang beredar ditengah masyarakat, untuk mengoperasi "Tong" ilegal harus melalui persetujuan oknum dari Satreskrim Polres Madina dan setoran bulanan yang di kumpul melalui oknum anggota yang ditunjuk berinisial "I" alias Lomlom.
Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, SIK., M.Si, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA), untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut
Sayangnya, hingga berita ini dikirim ke Redaksi dan ditayangkan, Senin (23/02/2026) Kapolres Madina masih belum memberikan keterangan.
Diketahui, pengolahan Tong yang beroperasi di wilayah Panyabungan, Panyabungan Barat, Huta Bargot ini telah berlangsung cukup lama, dan menggunakan senyawa kimia berbahaya jenis Sianida (CN) yang mana peredaran dan penggunaannya harus dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah.
Meskipun demikian, namun penggunaan senyawa kimia berbahaya ini terus berlanjut dan diperjual belikan secara bebas tanpa ada pengawasan dari pihak berkompeten.
Kalau hal ini dibiarkan dapat mengancam keselamatan lingkungan. Ini menjadi pertanyaan masyarakat luas, kenapa Polres Madina tidak kunjung melakukan penindakan, apakah benar adanya dugaan menerima upeti dari pelaku kegiatan ilegal tersebut.
(MSU)
