-->

Notification

×

Iklan


Bawas Mahkamah Agung Nyatakan Eks Ketua PN Tanjungbalai Bersalah

Senin, 29 Desember 2025 | Desember 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T09:02:44Z
Bawas Mahkamah Agung menyatakan eks Ketua PN Tanjungbalai bersalah.

Metro7news.com|Jakarta - Laporan So Huan sebagai pihak tergugat, yang dilayangkannya pada 04 Juni 2025 ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia atas kejanggalan dalam sidang Perkara Perdata No. 08/Pdt.G/2023/Pn Tjb mulai menemukan titik terang.


Sebagaimana diketahui, sebelumnya 4 orang Hakim Bawas MA telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap So Huan sebagai pelapor dan juga sejumlah saksi pada 07 Oktober 2025 lalu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan.

 

Dikutip dari laman website resmi Bawas MA yang merilis Pengumuman No : 6207/BP/PENG.KP.8.2/XII/2025 tentang sanksi/hukuman disiplin bulan November 2025 tertanggal 22 Desember 2025 menyatakan, bahwa eks Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, Yanti Suryani, SH., MH yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Banten dinyatakan bersalah.


Yanti Suryani telah melakukan pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C pengaturan butir 5 yaitu Berintegritas Tinggi jo. Penerapan 5.1. Umum 5.1.2. dan 5.2.2.  Hubungan Pekerjaan ayat (3) jo. Pasal 9 ayat (5) huruf a dan huruf g jo. Pasal 18 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f jo. Pasal 19 ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.


Putusan tersebut pun akhirnya mulai menguak tabir yang selama ini bergulir ditengah masyarakat dan memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam gugatan perdata yang dilakukan oleh Sutanto alias Ahai Sutanto terhadap So Huan dan Julianty, istrinya.


Ironisnya, meskipun So Huan dan Julianty adalah pemilik sah SHM No 74, dengan gugatan perdata tersebut, keduanya harus menelan pil pahit karena dikalahkan dalam persidangan.


Setelah terjadinya gugatan, diketahui bahwa Sutanto alias Ahai Sutanto diduga telah mengambil dan atau mencuri asli SHM No 74 milik Julianty dari BPN Asahan. Atas pengambilan SHM tersebut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut pun menetapkan Sutanto alias Ahai Sutanto sebagai tersangka pemalsuan surat pada 28 November 2024 tahun lalu. 


Yang lebih mencengangkan lagi, dalil gugatan poin 2 pokok B yang dibuat oleh Kuasa Hukum Sutanto, menyatakan jika Sutanto pernah memberikan kuasa kepada So Huan, sebagaimana yang tertera dalam Akte No 14 tanggal 31 Januari 2022. 


Setelah ditelusuri, Akte tersebut pun tidak pernah ada. Bahkan melalui media, Kuasa Hukum Sutanto berkilah dan menyatakan, bahwa Akte tersebut tidak pernah ada. 


"Yang benar adalah saya yang memberikan kuasa kepada Sutanto untuk meneruskan administrasi pembelian lahan SHM No 75 dari Wahab Ardianto. Akte itu dibuat pada 31 Januari 2020, saat kami membuat PPJB bersama Joe Tjang," ungkap So Huan, Minggu (28/12/2025). 


Menanggapi rilis yang dikeluarkan oleh Bawas MA, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H.,M.H mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Bawas MA adalah cerminan, bahwa saat ini masyarakat dapat membuat laporan hingga ke tingkat pusat, jika merasa ada kejanggalan dalam sebuah perkara. 


"Rilis yang dibuat oleh Bawas MA tersebut setidaknya sudah menunjukkan keterbukaan informasi publik. Ini harusnya dapat menjadi cermin bagi Hakim lainnya. Jika yang dilanggar adalah terkait integritas, bisa fatal urusannya," katanya, Senin (29/12/2205). 


(dt)

×
Berita Terbaru Update