-->

Notification

×

Iklan

Diduga Mantan Kadis Pertanian Madina Periode 2021-2025 Terlibat Perkara Korupsi Dana PSR ‎

Jumat, 05 Desember 2025 | Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T09:30:52Z
Plt Kajari Madina Yos A Tarigan SH, MH, SIkom, (tengah) memberi keterangan pers penetapan tersangka korupsi PSR, Rabu (03/12/25).

Metro7news.com|Madina - Terkait kasus korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2021 bersumber dari anggaran APBN yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak menutup kemungkinan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina juga mengembangkan dan menyelidiki keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanian Madina, periode 2020-2025.  


Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kejari Madina, Yos A Tarigan usai penetapan dan penahan 2 tersangka dugaan korupsi dana PSR, Rabu (03/12/25) kemarin.


Pernyataan ini berawal dari pertanyaan media terkait apakah ada penambahan tersangka baik itu kepada Kepala Dinas Pertanian saat itu. Yos Arnold Tarigan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.‎


"Pidsus sedang melakukan pendalaman, jika ditemukan dua alat bukti tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ungkapnya.


Yos juga menjelaskan, bahwa ini merupakan komitmen institusinya untuk memberantas korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas, mengingat program PSR merupakan program prioritas pemerintah yang vital untuk swasembada pangan dan energi nasional. Korupsi dalam program ini secara langsung menghambat target pembangunan.‎


Untuk di ketahui bahwa Kejaksaan Kejari Madina secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) Kabupaten Madina tahun 2021 dengan anggaran Rp. 1. 996. 722.000.


Kedua tersangka yang ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian yang juga saat ini menjabat sebagai Camat di Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal, dan MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR. Keduanya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. ‎


Penahanan ini dilakukan setelah Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menemukan lebih dari dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang direncanakan sejak awal program berjalan. 


(MSU)

×
Berita Terbaru Update