-->

Notification

×

Iklan

Tidak Berani Bertindak, Kapolres Madina Diduga Terima Upeti dari Pelaku Usaha Tong

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T14:47:50Z
Tong pengolahan lumpur batuan mengandung emas di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, (foto/dok).

Metro7news.com|Madina - Kegiatan usaha pengolahan lumpur batuan mengandung emas (Tong) dari lokasi pertambangan tanpa izin (PETI)  sangat marak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan tidak pernah tersentuh oleh hukum, walau jaraknya hanya lebih kurang 5 km dari Mako Polres Madina.


Leluasanya pelaku usaha Tong yang tidak memiliki izin operasi diduga karena telah menyerahkan sejumlah uang untuk tujuan pengamanan sehingga aparat penegak hukum (APH) di Madina tidak berani menyetuh dan menindak tegas pengusaha Tong tersebut.


Untuk memastikan kebenaran dugaan adanya uang setoran keamanan yang mengalir dari pengusaha Tong ke Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK, awak media mencoba mengkonfirmasi, Kamis (18/12/2025) melalui Plt Kasi Humas Polres Madina, Ipda Fakhrul Sakban Simanjuntak, untuk mempertanyakan apa alasan Polres Madina tidak berani melakukan penindakan terhadap pelaku usaha Tong ilegal, dan juga kebenaran adanya uang setoran keamanan.


Namun hingga berita ini di kirim ke Redaksi, Kapolres Madina tidak dapat dihubungi, sementara, Plt Kasi Humas Polres Madina juga tidak memberikan penjelasan tentang hal yang dikonfirmasi awak media ini.


Dapat diketahui bahwa aktivitas operasi Tong di Kecamatan Panyabungan, Kecamata Panyabungan Barat, Kecamatan Huta Bargot terus berleluasa menggunakan senyawa kimia berbahaya jenis Cianida (Cn), tanpa pernah mendapat tindakan hukum dari Kepolisian Resor Mandailing Natal.


(MSU).

×
Berita Terbaru Update