![]() |
| Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus penipuan dan perbuatan curang yang dilakukan oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, BS, dua tahun tidak tuntas. |
Metro7news.com|Medan - Hampir dua tahun lamanya, laporan polisi yang dibuat oleh DE di Polda Sumut tak juga kunjung berproses sebagaimana mestinya. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang dilakukan oleh BS, oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut itu tertuang dalam LP No. LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 02 April 2024 lalu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang telah berulang kali dikonfirmasi oleh media, masih tetap enggan memberikan tanggapan terkait lambannya kinerja anggotanya. Orang nomor satu di Polda Sumut itu pun diduga sengaja tidak mau tahu ulah anggotanya.
Selain di SPKT Polda Sumut, dalam waktu yang bersamaan, DE juga membuat pengaduan di Propam Polda Sumut. Bahkan penyidik Bid Propam juga telah melakukan chek TKP yang berada tepat disebelah Mapolda Sumut. Namun proses pengaduan DE hingga kini tidak berjalan.
Kepada media, Kamis (22/01/2026) DE pun menceritakan, bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam Polda Sumut sampai hari ini sama-sama tidak berjalan.
"Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya, alasannya mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masak polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu," terangnya.
Sama halnya dengan Kapolda Sumut, Kabid Propam yang sudah tiga kali berganti, semuanya juga enggan menjawab konfirmasi wartawan perihal laporan tersebut.
Mulai dari KBP Bambang Tertianto berganti dengan KBP Julihan Muntaha yang belakangan tersandung kasus dugaan pemerasan hingga KBP Dwi Agung yang saat ini menjabat, juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Terpisah, Irwasda Polda Sumut, Kombespol Nanang Masbudi yang dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor segera membuat Dumas ke Itwasda.
"Silahkan, pelapor membuat Dumas ke Itwasda," jawabnya singkat.
Selain Irwasda, wartawan juga melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hanya menjawab, dirinya akan segera mempertanyakan hal tersebut.
Menanggapi lambannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi, Praktisi Hukum, Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H., yang dihubungi wartawan via selulernya mengatakan, sudah selayaknya Kapolda Sumut menegur bawahannya untuk menjalankan fungsinya sesuai SOP.
"Sebagai pimpinan, harusnya Kapolda dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk dapat mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum atas hal itu," katanya.
Masih menurut Robi, terlapor maupun saksi yang merupakan personel polisi aktif akan lebih mudah untuk diperiksa oleh penyidik. Sehingga jika masih ada alasan pemanggilan berulang, hal itu hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas layanan kepolisian.
"Semestinya kan lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan penyidik yang harus menunggu atau melakukan pemanggilan ulang, hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukan kah sudah jelas arahan Kapolri, bahwa anggota polri bermasalah tidak akan mendapatkan perlindungan," tandasnya.
(dt)
